Thursday 05 November 2020
Winda Bestari
1487
morowalikab.go.id - Bungku - Sosialisasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) serta Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional digelar di ruang pola Kantor Bupati, Kamis, (05/11). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam hal ini diwakili oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
Sosialisasi dibuka langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim, hadir di antaranya Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, H. Rudi Dewanto, SE., MM., Kabag Pembangunan, Drs. As'ad, Kabag Kesra Drs. Muh Nur Taha, Kepala Inspektorat, Afridin, seluruh pimpinan OPD serta diikuti oleh Kasubag Program dan Pengolah Data/Operator Realisasi Fisik dan Keuangan masing-masing OPD.
Kabiro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, H. Rudi Dewanto, SE., MM., berujar bahwa dalam sosialisasi ini diharapkan agar seluruh peserta saling berdiskusi dan kooperatif dalam sharing session sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan terlaksana dengan maksimal kedepan.
Ia melanjutkan, dengan terbitnya Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional setidaknya ada 5 poin yang sangat berdampak bagi seluruh Perangkat Daerah. Poin tersebut meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. Menurut Rudi, aturan ini dibuat untuk dapat diimplementasikan dengan baik agar mampu mengefektifkan penggunaan anggaran daerah.
"Poin-poin tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa kondisi yang dulu tidak akan sama lagi kedepannya. Seperti biaya perjalanan dinas, kita melihat bahwa semua nilainya akan disama ratakan antara pimpinan tinggi ataupun ASN yang pangkat dan golongan biasa", imbuhnya.
"Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan,” sebut dia.
Rudi menambahkan, uang representasi perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
Sementara itu, Bupati Morowali, Drs. Taslim dalam arahannya menyebut, sosialisasi ini penting bagi seluruh OPD selaku penyelenggara pemerintahan. Menurut Taslim, Kabupaten Morowali dalam hal pelaksanaan evaluasi pengawasan tentang penerapan anggaraan dan SBU masih sangat minim. Olehnya, melalui sosialisasi TEPRA dan Perpres ini ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Morowali mampu meningkatkan progresifitas kinerjanya.
"dengan adanya sosialisasi ini kita (Pemerintah) mengetahui informasi terbaru juga keterbatasan SDM kita, sehingga dapat mengupgrade pengetahuan baru. Saya yakin jika sungguh-sungguh mengikuti ini, kita bisa seperti daerah lainnya. Ini bukanlah hal yang baru. Hari ini mari kita bangun komitmen bersama bahwa untuk TEPRA dan SBU ini insyaallah akan diselesaikan. TEPRA ini penting sebagai bahan evaluasi. Apalagi kita sama-sama ketahui bahwa APBD itu isinya banyak kepentingan ekonomi masyarakat." terang Taslim.
Lanjutnya, jika tidak ada indikator mengukurnya maka segala kebijakan yang telah dibuat tidak akan maksimal dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi itu akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam mengambil arah kebijakan atau langkah solutif guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tim evaluasi harus bekerja maksimal. Sebab segala kegiatan-kegiatan dalam rangka pelayanan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat itu ada di dinas. Maka bapak ibu lah yang akan menjadi penentu. Buat laporan jangan asal-asalan. Kita harus betul-betul melaporkan kondisi riil yang terjadi. Jika data tidak valid maka langkah yang dilakukan kedepannya pun akan keliru", urai dia.
Taslim juga menyinggung terkait pengaturan biaya perjalanan dinas jangan menjadi penyebab menurunnya kualitas kinerja Pemerintah. Ia bertutur, melakukan penghematan anggaran termasuk kewajiban yang tidak boleh luput dilaksanakan. Mengingat Morowali telah berhasil menerapkan efektifitas dan efisiensi anggaran selama kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
"betul ada hak kita, namun kita tidak boleh mengambil hak itu dengan mengabaikan kewajiban, termasuk melakukan penghematan pada uang daerah. Itu juga menjadi tanggungjawb kita. Kelola uang itu agar mendatangkan kesejahteraan bagi daerah. Kita harus mampu mengatur belanja seefektif dan seefisien mungkin agar berdaya guna. Yang dilakukan pemerintah pusat arahnya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat kita. Lagipula Morowali sudah melakukan penghematan dengan membatasi semua kegiatan yang dianggap belum prioritas. ini upaya penghematan. Pada tahun 2019 kita mmpu mengendalikan APBD. Tahun 2020 kita kembali diuji dengan adanya pandemic Covid - 19, dengan upaya itu kita mampu mengatasinya. Kita sudah mempraktikkannya 2 tahun berturut-turut. Ini prestasi besar, sebab kita mampu mengelola uang rakyat dengan baik", tutupnya