Tuesday 09 March 2021
Winda Bestari
1841
morowalikab.go.id - Bungku - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep0022/BKPSDMD/2021 tentang pengangkatan dan penempatan tenaga Honorer daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali menggelar Rapat Koordinasi, Selasa (09/03). Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM., dan dihadiri oleh Kepala BKD, Alwan Hi. Abubakar, SP., Kasubid Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian, Abd. Wahab Kalila, SH., serta diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian masing-masing OPD di lingkup Pemkab Morowali.
Diketahui, rakor digelar dalam rangka mempertegas penegakan disiplin bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Morowali. Kepala BKD, Alwan menyebut, pertemuan itu guna menyepakati sanksi apa yang akan diberlakukan bagi para PHL yang tidak produktif dalam bekerja. Menurutnya, penjatuhan sanksi yang tegas adalah semata agar tenaga Honorer dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
"Tentunya sanksi ini agar ada kontrol penegakan disiplin bagi seluruh PHL yang malas dan jarang ikut apel pagi dan sore. Intinya pertemuan hari ini kita adakan kesepakatan terkait sanksi berapa persen pemotongan gaji yang harus diberikan berdasarkan persentase kehadiran mereka", pungkas Alwan.
"Saya harapkan semua Kasubag Kepegawaian sebagai perpanjangan tangan BKD dapat mendiskusikan dan menyepakatinya bersama agar adanya keseragaman aturan bagi seluruh OPD. Sebab, sanksi terhadap kedisiplinan sudah dijalankan beberapa OPD lain", sambung dia.
Menyinggung tugas dan tanggungjawab PHL, Alwan menguraikan beberapa hal yang menjadi tugas pokok PHL di antaranya adalah menjunjung tinggi kedisiplinan seperti melaksanakan apel pagi dan sore serta menjaga kode etik pegawai atau pedoman sikap terhadap kerja-kerja organisasi. Sehingga, ia menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi juga harus diperhatikan.
Adapun hasil kesepakatan rakor tersebut, peserta rapat menyepakati pemotongan 5% gaji per hari bagi Honorer yang tidak hadir dalam 20 hari masa kerja. Potongan gaji akan otomatis masuk ke kas daerah. Sebagai tindaklanjut, sanksi akan tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang dasar kinerja mengangkat dan memberhentikan PHL lingkup Pemkab Morowali.