Friday 17 June 2022
Octaviana Latong
2260
Morowalikab.go.id-Bungku- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Pemerintah Daerah Morowali resmi mengeluarkan Surat Edaran yang berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa, Jumat (17/06/22).
Keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2022, Bupati Morowali memberikan respon cepat. Dalam hal ini, Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kaban BPKAD dengan mengundang Bank Sulteng, Menggelar rapat untuk membahas percepatan tindak lanjut instruksi tersebut.
Bupati Taslim menekankan bahwa kesiapan pemerintah Daerah, ditunjang oleh ketersediaan anggaran dan Kas. “Karena walaupun pemda mau dan siap, tetapi kalau anggaran kas tidak mencukupi akan menjadi kendala.”
Dari rapat terbatas tersebut Bupati juga menekankan, untuk segera menindaklanjuti dengan membuat petunjuk teknis dan meminta dukungan Bank Sulteng untuk menyukseskan hal tersebut. “Kalau Diperkirakan setiap desa ada sekitar 15 orang aparat desa dan BPD, maka jumlah Nasabah baru Bank Sulteng sekitar 1.890 orang.” Pungkasnya.
“ Pemerintah Daerah Morowali senantiasa menindaklanjuti aturan dan kebijakan yang bersifat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP merupakan bentuk penghargaan sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.” Ungkap Taslim.
Berikut Surat Edaran Bupati Nomor /188.5 Tahun 2022 Tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa.
SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2022