Thursday 17 October 2024
Salsadila Rahim
791
Morowalikab.go.id- Bungku- Dalam rangka menggenjot grafik peningkatan investasi,ekonomi juga daya saing kawasan di Kabupaten Morowali, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II melaksanakan Konsultasi Publik II yang mana bertujuan untuk menampung masukan dan saran terkait analisis, konsep RDTR mengenai Rencana Struktur Ruang dan Program, Rencana Pola Ruang dan Program, peraturan Zonasi serta Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis, Kamis(17/10/2024)
Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dihadiri dan dibuka dengan resmi oleh Asisten III Bidang Adminisrasi Umum SETKAB Morowali Husban Laonu,SP.M.Si berlangsung di Aula Hotel Metro Morowali, Desa Bente,Kecamatan Bungku Tengah.
Konsultasi Publik II yang dilaksanakan via zoom meeting dan tatap muka langsung diikuti oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Perwakilan OPD teknis terkait, Perwakilan Perusahaan, Perwakilan BUMN/BUMD, Sekcam Bungku Timur dan Kepala Desa se-Kecamatan Bungku Pesisir dan juga tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Husban Laonu menyampaikan Kabupaten Morowali menjadi sasaran pelaku indistri investasi yang masif, dan dijadikan sebagai proyek strategis nasional.
Karenanya itu, dalam membangun infrastruktur yang berlanjut dan berkesinambungan, dibutuhkan perencanaan yang maksimal baik dan siap, sehingga hasil yang diraih dapat dijadikan tolak ukur dari keberhasilan pembangunan tersebut. Beliau menambahkan, melalui konsultasi Publik II ini, semua unsur, OPD teknis terkait, stakeholder dan unsur masyarakat dapat memberikan kesimpulan yang mana dapat menguntungkan semua pihak, terkhusus bagi kepentingan masyarakat kawasan Lafeu, Bungku Pesisir secara merata, yang mana diketahui bersama, bahwa daerah tersebut yang akan menjadi potensi.
Dibuka secara resmi oleh Asisten III, kemudian Konsultasi Publik III dilanjutkan dengan pemaparan pembahasan penyepakatan peraturan zonasi, rekomdasi perbaikan KRP serta integrasi KLHS dan ditutup dengan penandatanganan berita acara.