Saturday 18 March 2017
Helman kominfo
3286
Dalam rangka menyikapi isu Nasional terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan disejumlah Perusahaan Tambang yang berada di wilayah Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melakukan Investigasi di Tiga Perusahaan Tambang yang berada di Wilayah Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, Jumat, 17 Maret 2017. diantarnya:
- PT. TRANSON BUMINDO RESOURCES;
- PT. TAS (TEKNIK ALUM SERVICE)
- PT. MAHLIGAI ARTHA SEJAHTERA
Adapun Tim Investigasi diantaranya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Morowali Drs. Taslim selaku Ketua Tim, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali Dra. Hj. Fatmawati, M.Si, Kabag Umum DPRD Kabupaten Morowali Faisal Syahadat bersama sejumlah stafnya, Kabid Bina Penta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali H. Ahmad Abd. Latif beserta Stafnya, perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Morowali Abdin. S, dan sejumlah staf perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali serta Anggota DPRD Kabupaten Morowali antara lain Kuswandi, Syaharudin, serta Herdiyanto.
Dalam kegiatan tersebut Tim Investigasi menemukan adanya perusahaan Sub Kontraktor di bawah manajemen PT. Transon Bumindo Resources yaitu PT. Indo Fudong Konstruksi dimana Perusahaan tersebut dalam melakukan aktivitas tidak memiliki HRD dan proses penggajian karyawan tidak berdasar pada UMR yang sudah merupakan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan jelas melanggar ketentuan dan perundang-undang ketenaga kerjaan ujar Kuswandi yang merupakan anggota DPRD yang sangat kritis terhadap kebijakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya pada PT. TAS dan PT. MAHLIGAI, Tim Investigasi menemukan Dokumen Tenaga Kerja yang belum lengkap. Oleh karena itu Tim Investigasi mendesak tiga Pimpinan Perusahaan untuk segera melengkapi Dokumen yang diperlukan sebelum tanggal 25 Maret 2017. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya: Dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA), Dokumen Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dokumen Izin Usaha Pertambangan, Dokumen Izin Penggunaan Jalan Daerah, Dokumen data penjualan or bagi Perusahaan yang belum memiliki Pabrik Nickel, Dokumen SK. Kepala Teknik Tambang, Dokumen Laporan persemester pengelolaan AMDAL, Dokumen laporan penggunaan Dana CSR, Dokumen laporan penyelesaian Ganti Rugi lahan pada areal jeti yang di gunakan untuk PT. TAS, dan Dokumen pemberdayaan bagi Masyarakat Lingkar Tambang. Kemudian Ketua Tim Investigasi Drs. Taslim mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Perusahaan untuk tidak melengkapi Dokumen yang di butuhkan, sehingga pada saat rapat internal tentunya akan mengeluarkan keputusan bersama demi tegaknya aturan di Kabupaten Morowali.