Thursday 24 October 2019
Winda Bestari
1227
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu (22/10). Agenda Rapat Paripurna ketiga, masa sidang I tersebut adalah tentang pengajuan Pemerintah Daerah Kab. Morowali terkait 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan langsung oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD, Kuswandi, Wakil Ketua I, Sarifudin Hafid, Wakil Ketua II, Asgar Ali dan Anggota DPRD, Kepala OPD lingkup Pemda serta jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Morowali, Taslim menyampaikan 4 buah Raperda untuk dibahas bersama dan ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah. Adapun rancangan peraturan daerah tersebut meliputi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan penyertaan modal Pemda pada perusahaan daerah air minum Kab. Morowali TA 2020.
Taslim menguraikan, secara normatif, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa berdasar pada ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, posisi Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan menjadi lembaga desa.
"Dengan demikian, fungsi dan kedudukannya menjadi lembaga legislatif di tingkat desa yang mengandung banyak harapan dan cita dalam memajukan desa", pungkasnya.
Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Taslim melanjutkan, sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan melalui keterpaduan program antara pemerintah, Pemda, lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat yang dijalankan secara optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Untuk itu, Taslim berharap Perda tentang penanggulangan kemiskinan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu di daerah.
"Diperlukan regulasi yang dijadikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemda dalam menangani permasalahan penanggulangan kemiskinan di Morowali sesuai amanah UUD 45", ucapnya.
Lebih jauh Taslim berujar, terkait Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dianggap penting mengingat daerah Kab. Morowali merupakan salah satu daerah kawasan industri penambangan nikel yang berisiko menghasilkan buangan bahan berbahaya dan beracun dari industri pengelolaan nikel.
Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum TA 2020, Taslim menyebut penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemda guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan hidup, ujarnya.
Olehnya, ia berharap pembahasan 4 buah Raperda tersebut dapat diikuti dengan baik oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat secara teknis guna dalam pembahasannya mengalami penyempurnaan dan dapat ditetapkan menjadi Perda. "Diharapkan semua OPD terkait dapat hadir bersama dalam pembahasan baik di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) di DPRD dan tingkat fasilitasi di Provinsi sehingga Raperda tersebut menjadi lebih sempurna dan implementatif," tutupnya.