Wednesday 27 October 2021
Octaviana Latong
2642
Morowalikab.go.id-Bungku- DPRD Kabupaten Morowali gelar paripurna Ke-13 masa persidangan I, pandangan umum anggota fraksi DPRD Kabupaten Morowali terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali Tahun 2021 tentang rertribusi persetujuan bangunan Gedung dan persetujuan perubahan propemperda TA 2021 dan perubahan propemperda TA 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Bungku (27/10).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Wakil Ketua I Syarifudin Hafid, Serta anggota DPRD Kabupaten Morowali. Turut hadir Wakil Bupati Morowali Dr. H.Najamudin, M.Pd, Beserta unsur Forkompimda Kabupaten Morowali.
Pandangan fraksi Nasdem terkait retribusi persetujuan bangunan Gedung. Dalam peningkatan pembangunan infrastuktur di Kabupaten Morowali, fraksi Nasdem menekankan agar bangunan untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali agar dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selara dengan lingkungan.
Ditambahkannya bahwa, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung yang semula diajukan dengan nomenklatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Pertaruan Nomor 6 Tahun 2012. Akan tetapi seiring dengan adanya peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undangn Nomor 11 T ahun 2020 tentang cipta kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka fraksi nasdem memandang perlu adanya perubahan nomenklatur raperda agar sesuai dengan aturan subsantinya.
Adapun, Fraksi Nasdem memandang ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam membuat ranperda yaitu aspek filosofis, yuridis dan sosiologi kemudian harus ada pengawasan yang merupakan satu instrumen yuridis.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu dilakukan upaya antisipasi dengan regulasi dilakukan upaya antisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan Gedung yang seimbang antara peraturan administrative dan Teknik, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan Gedung. Fraksi demokrat menekankan perlunya transparansi dan akuntabel dalam proses pengelolaan retribusi daerah.
Fraksi Demokrat menghimbau kepada pemerintah daeah agar selalu melakukan updating dan memperdalam kajian tentang persetujuan bangunan, pendataan bangunan Gedung, sertifikat layak fungsi, pemeriksaan berkala dan penyediaan tim ahli bangunan, juga menetapkan besaran index yang lebih rendang pada fungsi bangunan usaha UMKM dari bangunan usaha lainnya.
Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Golkar menekankan kepada Pemda Morowali agar penerapannya dilakukan dengan upaya yang integrative, terukur dan terarah dalam rangka perluasan lapngan kerja, peningkatan kemudahan berusaha, penciptaan eksosistem investasi yang kondusif, pengaturan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan serta perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan hidup masyarakat Morowali.
Dalam rangka transparansi biaya perizinan, Fraksi Golkar mengusulkan kepada pemda Morowali agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait implementasi berbasisi web system informasi manjamen bangunan Gedung untuk memberi kemudahan dalam memperoleh persetujuan bangunan Gedung dan sertifikat layak fungsi bangunan secara daring.
Menurut Fraksi Hanura, dalam pandangannya berharap adanya kepastian terkait adanya retribusi harus diiringi dengan pengawasan yang memadai sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan pendapatan Asli daerah kabupaten morowali. Fraksi Hanura mendesak agar dimuat beberapa materi baru, yang dimaksukan sebagai penyempurnaan daeri perda yang telah ada, diantaranya yaitu; fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran Index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya serta adanya acuan formuala perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian.
Selanjtunya, Fraksi Gerindra dalam pandangannya berharap agar pemerintah daerah melakukan penjelasan secara rinci tentang raperda retribusi persetujuan bangunan Gedung,
Terakhir, Fraksi Bintang Persatuan dalam pandangannya, mengharuskan pemerintah daerah menerbitkan dahulu perda pembangunan Gedung daripada ranpeda retribudi pembangunan Gedung.
Diketahui, seluruh fraksi DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah Morowali yang telah mengusulkan dan menyusun naskah ranperda dengan sigap. Seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung tahun 2021 untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Atas dasar terbentuk ranperda tersebut, ini sangat penting untuk dibahas secepatnya, mengingat kondisi perkembangan pembangunan daerah Kabupaten Morowali yang makin tumbuh pesat saat ini.
Akhir persidangan, Ketua DPRD Morowali Kuswandi, mengatakan bahwa terkait agenda penetapan perubahan propemperda TA 2021 dan penetapan perubahan propemperda TA 2022, pemerintah daerah telah menyampaikan surata kepada pimpinan DPRD, dengan menyampaikan judul propemperda sebanyak 1 judul propemperda, yang kemudian telah dilakukan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk dilakukan perubahan propemperda.