Implementasi Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi

  Monday 16 March 2026   Octaviana Latong     340

Bayu Rahmawati, S. Kom (Analis Kebijakan Ahli Muda) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali
Bayu Rahmawati, S. Kom (Analis Kebijakan Ahli Muda) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali

 

Morowalikab.go.id-Bungku- Reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan birokrasi, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menekankan pentingnya struktur organisasi yang lebih ramping agar birokrasi menjadi lincah, cepat dalam mengambil keputusan, dan berorientasi pada hasil.

Penyederhanaan birokrasi tidak hanya bertujuan merampingkan struktur organisasi, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja dari yang sebelumnya bersifat hierarkis menjadi lebih dinamis, fleksibel, dan kolaboratif. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Morowali melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021. Melalui kebijakan tersebut, sebanyak 242 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali telah dialihkan ke dalam jabatan fungsional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Morowali menetapkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara untuk penyederhanaan birokrasi. Sistem kerja ini dirancang sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi secara lebih efektif melalui pola kerja yang berbasis kompetensi, kolaboratif, dan berorientasi pada kinerja.

Namun demikian, implementasi sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi hingga saat ini belum berjalan optimal. Dalam praktiknya, pola kerja yang digunakan masih cenderung mengikuti pola lama yang bersifat struktural dan berjenjang. Pembagian tugas belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan peran jabatan fungsional, tetapi masih mengikuti kebiasaan sebelum dilakukan penyederhanaan organisasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Morowali masih lebih banyak terlihat pada perubahan struktur organisasi, sementara perubahan sistem kerja sebagai inti dari reformasi birokrasi belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, diperlukan langkah penguatan agar implementasi sistem kerja dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pertama, perlu dilakukan peningkatan pemahaman terhadap sistem kerja baru, baik bagi pimpinan maupun pejabat fungsional, agar pelaksanaan tugas tidak lagi menggunakan pola kerja lama, tetapi beralih pada pola kerja yang kolaboratif dan berbasis kompetensi.

Kedua, diperlukan penegasan peran pimpinan perangkat daerah dalam menerapkan sistem kerja baru, khususnya dalam melakukan pembagian tugas berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan target kinerja.

Ketiga, perangkat daerah perlu menyusun dan menyempurnakan proses bisnis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan struktur organisasi hasil penyederhanaan, sehingga pelaksanaan tugas memiliki pedoman yang jelas dan tidak kembali pada pola kerja hierarkis.

Dengan langkah-langkah tersebut, tentunya diharapkan penyederhanaan birokrasi tidak hanya berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga mampu menghadirkan sistem kerja yang lebih efektif, kolaboratif dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Penulis Bayu Rahmawati, S. Kom (Analis Kebijakan Ahli Muda) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali

Berita Terkait

bupati-morowali-sampaikan-laporan-realisasi-anggaran-semester-pertama-ta-2023

Bupati Morowali Sampaikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama TA 2023

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali Drs. H. Taslim menghadiri rapat paripurna ke-12 masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (1

hari-kartini-2025-dpmptsp-morowali-angkat-semangat-layanan-berbasis-emansipasi

Hari Kartini 2025, DPMPTSP Morowali Angkat Semangat Layanan Berbasis Emansipasi

Morowalikab.go.id – Bungku- Perjuangan R.A. Kartini terus menjadi sumber inspirasi, termasuk bagi para perempuan di Morowali, khususnya di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagai bentuk penghormatan

pemkab-morowali-gelar-focuss-group-discussion-terkait-penyusunan-standar-harga

Pemkab Morowali Gelar Focuss Group Discussion terkait Penyusunan Standar Harga

  Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Morowali bersama Universitas Haluoleo menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Standar Harga Tahun 2022, yang melibatkan seluruh satuan Kerja Perangkat

pengurus-wia-desa-bahoruru-masa-khidmat-2022-2024-resmi-dikukuhkan

Pengurus WIA Desa Bahoruru Masa Khidmat 2022-2024 Resmi Dikukuhkan

Morowalikab.go.id - Bungku - Wanita Islam Alkhairat (WIA) Ranting Bahoruru berkerjasama dengan Tim Penggerak PKK Desa Bahoruru menggelar Zikir Akbar di Masjid Al - Istiqamah Desa Bahoruru, Sabtu (31/12/2022). Acara tersebut sekaligus dirangkaikan d

paripurna-dprd-bupati-morowali-sampaikan-nota-keuangan-rapbd-tahun-anggaran-2021

Paripurna DPRD, Bupati Morowali Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2021

Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-13, 14 dan 15 Masa Persidangan 1 Tahun sidang 2020/2021. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD mengagendakan acara penyampaian 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD