Monday 15 June 2020
helman kaimu
5927
Morowali, IKP Kominfo, Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kawasan Industri Morowali, serta menjaga terjadinya konflik internal akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Security terhadap pekerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melakukan tindakan mediasi terhadap Serikat Pekerja dengan Pimpinan PT. MSS, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (15/06/20).
Mediasi yang dipimpin langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim, dihadiri Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Asisten II Setda Morowali, Drs. Syukri Matorang, Kasat Pol-PP Morowali, Drs. Napsahu Salili, M.Si, Dandim 1311 Morowali, Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja, SE., M.M, M.I.Pol, Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno, S.I.K., M.I.K, Kadis Nakertrans Morowali, Drs. Abdurahman, Kaban Kesbangpol, Drs. Abd. Wahid Hasan, M.Pd, Camat Bahodopi, Tahir, SE, M.Adm. SDA, Pimpinan PT. MSS, Syamsuddin, dan Syahrul. A serta sejumlah perwakilan serikat pekerja diantaranya: SPIM Morowali, Suroso, DPC SPN Morowali, Katsaing, SH, DP FSPNI, Agus Salim, DPC FIKEP SBSI, dan SP-SMIP.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali, Taslim berharap kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak yakni melalui cara mediasi seperti ini. ‘’Jika ada persoalan-persoalan yang dihadapi bersama sebaiknya dilaporkan ke Pemerintah sehingga segala persoalan bisa diselesaikan dengan baik tanpa melakukan aksi demonstrasi apalagi saat ini kita masih dalam suasana menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu mari kita menyelesaikannya secara arif dan bijaksana,’’ terang Taslim.
Adapun 5 Butir kesepakatan antara pihak Serikat Pekerja dengan PT. MSS yang ditandatangani dalam berita acara antara lain:
1. Pemerintah Daerah meminta manajemen PT. Morowali Security Secrvice (PT. MSS) harus tegas dalam menjalankan aturan perusahaan dan tidak merugikan pihak tenaga kerja dengan memutuskan hubungan kerja kepada karyawannya yang melakukan pelanggaran aturan perusahaan.
2. Pemda akan mengevaluasi dan mengawasi peraturan perusahaan PT. MSS.
3. Pemda akan melakukan tindakan tegas dan adil apabila pihak pengusaha terutama PT. MSS tidak menaati aturan perusahaan.
4. Pihak manajemen PT. MSS harus menyampaikan permohonan maaf kepada karyawan yang telah dirugikan secara tertulis maupun lisan.
5. Pemda meminta kepada pihak serikat pekerja untuk menunda kegiatan unjuk rasa pada tanggal 16 Juni 2020 dengan pertimbangan, Mencegah penyebaran Virus Covid-19, Mencegah terjadinya konflik internal antara pihak security dan karyawan, serta Maklumat Kapolri sampai saat ini belum dicabut.