Friday 06 September 2019
helman kaimu
1852
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Menindaklanjuti hasil mediasi tahap pertama, (Selasa, 03/09), Pemda Morowali menggelar pertemuan kedua untuk membicarakan tuntutan masyarakat dari tiga desa terdampak banjir. Pemerintah Daerah, Perusahaaan Pemegang Izin Usaha Pertambanagan (IUP) serta masyarakat tiga desa, yakni: Desa Lele, Dampala dan Siumbatu kembali menggelar pertemuan di Ruang Pola Kantor Bupati pada Rabu (05/09), setelah sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan di Ruang kerja Bupati Morowali.
Hadir dalam pelaksanaan rapat diantaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Kapolres Morowali, AKBP. Bagus Setiyawan, Kasdim 1311/Morowali Mayor Inf. Arifin Rito Wibowo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang S. Soerojo, S.Sos, Kadis Lingkungan Hidup Daerah Drs. Fajar, Kaban Kesbangpol dan Linmas Drs. Abd. Wahid asan, M.Pd, Perwakilan Perusahaan Pemegang IUP, Kepala Desa, Toko Agama, Toko Masyarakat dan Toko Pemuda Desa Lele, Dampala dan Siumbatu Kecamatan Bahodopi.
Dalam arahannya, Bupati Taslim mengatakan pertemuan kedua ini membahas kesepakan antara Pemda, pihak Perusahaan dan Masyarakat Terdampak banjir tentang besaran persentase ganti rugi setiap barang yang dinyatakan hilang dan/atau rusak termasuk membahas normalisasi sungai Dampala. Olenya itu kita simpulkan bahwa dalam proses ganti rugi kita mengacu data dari Pemerintah Desa yang sudah masuk pada Dinas Sosial.
‘’Hari ini yang kita sepakati ganti rugi dalam bentuk barang atau dalam bentuk uang. Ini perlu kita sepakati secara bersama-sama, karena pihak perusahaan tinggal menunggu ganti rugi berdasarkan kesepakan bersama", ujarnya.
Dtambahkannya, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam data pada tiga desa terdampak banjir sebanyak 420 (KK), meliputi: Desa Lele berjumlah 128 KK, Dampala 253 KK, dan Siumbatu sebanyak 39 KK. Olenya dari semua KK yang terdampak banjir akan kami upayakan untuk diselesaikan proses ganti ruginya, untuk itu pertemuan hari ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan bersama kepada semua pihak yang terkait. Hal ini dilakukan demi terwujudnya situasi dan kondusif dikalangan masyarakat terdampak banjir.
Menyinggung ganti rugi lahan pertanian warga yang berada dipinggiran sungai, Taslim menegaskan bahwa untuk ganti rugi lahan perkebunan dipinggir sungai tidak masuk dalam kategori ganti rugi lahan yang ada hanya ganti rugi rumah-rumah warga dan perabot rumahnya yang mengalami kerusakan berat maupun kerusakan ringan.
Adapun hasil mediasi tahap kedua, sebagai berikut;
- Menyelesaikan ganti rugi masyarakat di tiga Desa anatara lain, Desa Lele, Dampala dan Siumbatu Kecamatan Bahodopi dengan mengacu pada data kerugian yang dialami masing-masing Kepala Keluarga dengan nilai ekonomis barang dihitung 50% (lima pulu persen) dari nilai barang baru.
- Dinas Sosial segera melaksanakan pendataan harga barang di Pasaran sebagai acuan/referensi pembayaran ganti rugi.
- Normalisasi Sungai akan dibebankan kepada perusaaan dengan masing-masing perusahaan menyediakan peralatan yang dibutuhkan dengan jumlah alat sesuai kebutuhan lapangan dan dikoordinir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Morowali.
- Pada hari Senin tanggal 9 September 2019 akan diadakan rapat kembali untuk membahas besaran nilai ganti rugi berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Foto/Kontributor IKP Kominfo: HK