Pemkab Morowali Sosialisasi Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

  Thursday 17 September 2020   helman kaimu     2938

1

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (17/09/20).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi diantaranya, Staf Ahli, Ambol Lewa, S.Pd., M.Pd, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hj. Siti Samria M. Sia, S.I.P, Kepala BKPSDMD, Alwan H. Abubakar, dan Kepala Bagian Ortal, Husni Rais sebagai pemateri

Sosialisasi yang dibuka Bupati Morowali diikuti oleh Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

2

Mengawali kegiatan Sosialisasi, Ketua Panitia, Rifa’i Rone, S.Pd dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PNS terhadap Peraturan Bupati Morowali Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS.

Sementara itu, Bupati Morowali, Drs. Taslim dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan upaya menyamakan persepsi terkait dengan pemberian Tambahan Penghasilan PNS sehingga bisa dilaksanakan dengan baik.

''Sosialisasi Perbup Morowali tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi sehingga dalam pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan tidak ada yang merasa dirugikan,'' ujarnya

Ia melanjutkan, Keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan (TP) PNS bukan keinginan Bupati namun mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat.

''Jika dalam pembayaran TP PNS mengalami keterlambatan, itu bukan keinginan Pemda dalam hal ini Bupati, namun menunggu kebijakan pemerintah pusat, sehingga dengan kebijakan tersebut Pemda harus melaksanakannya dengan tetap berpedoman pada regulasi ataupun peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembayaran nantinya tidak melanggar aturan,'' jelas mantan anggota DPRD Morowali.

Taslim berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh sehingga mampu mensosialisasikannya di OPD masing-masing.

''Saya berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga nantinya bisa maksimal pelaksanaannya. Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi ASN dan mampu mensosialisasikan kembali pada ASN di OPD masing-masing terkait dengan apa yang dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan kinerja sesuai yang diharapkan. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan dapat mengembangkan SDM bagi ASN di Kabupaten Morowali,'' pungkas Taslim.

 

Berita Terkait

bupati-iksan-tegas-warga-yang-gonta-ganti-ktp-demi-bantuan-harus-dicoret-dari-data-penerima

Bupati Iksan Tegas: Warga yang Gonta-Ganti KTP Demi Bantuan Harus Dicoret dari Data Penerima

Morowalikab.go.id-Bungku- Jumat (18/07/2025, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menyampaikan pernyataan tegas terkait fenomena manipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga demi mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari sektor pem

bupati-morowali-buka-rapat-rapat-kerja-pebotoa-adat-tobungku

Bupati Morowali Buka Rapat rapat Kerja Pebotoa Adat Tobungku

  Morowalikab.go.id-bungku- Bupati Morowali Drs. H. Taslim menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Kerja (raker) Pebotoa Adat Tobungku, Bertempat di Hotel Amanah Ipi. Sabtu (16/09/23)   Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati

pemkab-morowali-sambut-kepulangan-jamaah-haji

Pemkab Morowali Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali menyambut kepulangan jamaah haji Morowali yang telah tiba dengan selamat, bertempat di Mesjid Agung Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (10/07) siang. Pada kesempatan itu, Kakadenp

surat-edaran-bupati-morowali-larang-gratifikasi-pungutan-liar-dan-suap-di-disdukcapil

Surat Edaran Bupati Morowali Larang Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap di Disdukcapil

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.12/XX/DULCAPIL/VIII/2025 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Si

dprd-morowali-setujui-raperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (