Friday 03 December 2021
Winda Bestari
1746
Morowalikab.go.id - Bungku - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholders tingkat Kabupaten Morowali, Kamis (02/12). Rakor tersebut mengusung tema bertajuk "Mengurai Permasalahan Data Pemilih Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024".
Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan jajaran, Ketua KPU Morowali dan jajaran, Forkopimda, Partai Politik tingkat Kabupaten Morowali, perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali seperti Dukcapil, Kesbangpol serta DPMDP3A.
Rakor digelar berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua KPU Morowali, Ervan, SH berujar bahwa Pemutakhiran Data harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, Pemutakhiran Data akan menjadi dasar dalam melaksanakan pemilu dan pemilihan kedepan.
"Tahun 2022 data kependudukan kita sudah harus final, penataan Dapil januari awal sudah harus ditetapkan", pungkasnya.
"Olehnya melalui pertemuan ini semoga kita dapat melakukan berbagai terobosan dan masukan yang kiranya dapat kita bisa kawal bersama, sehingga 2022 pendataan sudah final", tandas Ervan