Wednesday 02 February 2022
Octaviana Latong
1791
Morowalikab.go.id-Bungku- Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/Anggota TNI/Keposlisian RI melalui e-FILING dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, BPKAD Kabupaten Morowali bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso KP2KP Bungku, menyelenggarakan sosialisasi perpajakan terkait dengan penerbitan bukti potong 1721 A2 dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, Kepada Bendahara Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022. Di Aula Pebotoa, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (03/02/22).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Bungku Amor Palulu, S.E., Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Setkab Morowali Indra Deasy, SE., M.M., serta Bendahara/vervikator keuangan OPD Setkab Morowali.
Dalam sambutannya, Mewakili Kepala BPKAD Morowali, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Setkab Morowali Indra Deasy, SE., M.M. saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan, dalam rangka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai undang-undang perpajakan serta tata cara pengisian SPT Tahunan tahun 2021.
" Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam pentausahaan perpajakan. Selain menyamakan persepsi antara wajib pajak PNS dengan bendahara gaji selaku wajib pungut, olehnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Morowali melakukan Sosialisasi Perpajakan bagi bendaharan gaji SKPD". Ungkapnya.
Selain itu ia mengungkapkan, Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar, yang memberikan sumbangan terhadap APBN setiap tahunnya. Harapannya kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh bendahara/pengurus gaji OPD, Kabupaten Morowali agar dapat mengikuti kegiatan sosialiasi dengan sungguh-sungguh dan semangat.
" Membayar pajak, salah satu solusi pemda dalam menutupi deivisit kita didaerah, oleh karena itu melalui sosialisasi ini, kami (red:pemkab) menghimbau kepada seluruh Bendahara/vervikator diperlukan kesadaran dan peran untuk mensukseskan sosialiasi hari ini. Diharapkan seluruh bendahara menguasai dan mampu mengerjakan penerbitan bukti potong 1721 A2 yang digunakan sebagai sarana perhitungan penghasilan dan pemotongan pajak dalam satu tahun, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing ASN untuk dilaporkan melalui e-filling." Ungkap Kabid Perbendaharaan.
Hal senada disampaikan Kepala KP2KP Bungku, Amor Palulu menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah atas kerjasamanya yang telah mendukung dan mensukseskan program-program dari KPP Pratama Poso. Ia berharap melalui sosialisasi ini seluruh bendahara OPD Setkab Morowali mengetahui hak dan kewajibannya dalam melakukan pelaporan perpajakan.
" Kami KP2KP Bungku, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Pemerintah Daerah Morowali dalam mensukseskan kegiatan sosialisasi ini, sehingga mempermudah ASN di lingkup OPD dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi, Mohon dukungan kita semua". Ujarnya