Tuesday 22 November 2022
helman kaimu
915
Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2022-2023, Rabu (23/11/22).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, mengagendakan persetujuan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan usul Pemerintah Daerah untuk dibahas ketingkat selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dipimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Wakil Ketua I DPRD, Syarifudin Hafid, SH, Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, Forkopimda Morowali, Pejabat Eselon II dan III Pemkab Morowali serta sejumlah Anggota DPRD Morowali.
Dikesempatan itu, Bupati Morowali sampaikan pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Sekda Morowali, Yusman Mahbub, ungkapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kebersamaan dalam membangun Kabupaten Morowali yang lebih baik.
‘’Atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi sangat pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Kabupaten Morowali. Mudah-mudahan, kebersamaan ini menjadi harapan bersama dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan menuju Morowali Sejahtera Bersama,’’ ucapnnya.
Tidak hanya itu, mantan Kepala DPMPTSP tersebut juga sampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Badan Legislasi Pembentukan Perda.
‘’Selaku Pemerintah Daerah, kami juga bersyukur dan mengapresiasi kepada Badan Legislasi Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali, dimana atas kerjasamanya pembentukan 5 buah Ranperda inisiatif DPRD dan usul Pemda dapat dilalui prosesnya dengan baik. Mudah-mudahan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan nomor register Raperda kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Morowali, ’’ tutur Yusman Mahbub.
Adapun 5 buah Ranperda yang disetujui berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Morowali, Nomor. 66 Tahun 2022 diantaranya:
1. Ranperda Pemberdayaan Sosial;
2. Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
3. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
4. Ranperda Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian;
5. Ranperda Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Tobungku.