Jumat 26 Agustus 2022
Winda Bestari
730
Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD, Jumat (26/08/2022). Paripurna tersebut mengagendakan Penetapan Program Kerja DPRD Tahun Sidang 2021-2023, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan dan Penutupan Masa Persidangan III.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Ketua DPRD, Kuswandi, unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta insan pers.
Dalam rapat tersebut semua anggota yang hadir menyetujui rencana program kerja DPRD Morowali tahun sidang 2021-2023. Diketahui, kegiatan DPRD dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Adapun kegiatan DPRD digelar dalam bentuk; Rapat, public hearing, koordinasi dan konsultasi, kunjungan kerja, peningkatan SDM, reses, jaring aspirasi masyarakat dan sosialisasi.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan. Asgar Ali menyebut, Raperda yang diusulkan pada hari ini merupakan agenda yang harus segera dilaksanakan, sebab Raperda tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan program pembentukan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dalam sidang paripurna di tahun sidang sebelumnya.
"Raperda yang disampaikan hari ini harus segera dilaksanakan mengingat Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan telah melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 serta telah melalui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kanwil Menteri Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah 25 Agustus 2022", terang dia.
Selanjutnya, sebagai penutupan masa persidangan III, pimpinan sidang kemudian menjabarkan kegiatan DPRD yang telah dilaksanakan pada masa sidang ke-III tahun sidang 2021-2022 di bidang pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. DPRD Morowali menyelesaikan semua agenda selama 74 hari kerja dimulai 10 Mei 2021 hingga 25 Agustus 2022.