Friday 01 October 2021
Iqbal Mirza
3587
Morowalikab,go id. Morowali Untuk mewujudkan Indonesia Ramah anak ,salah satu langkah yang harus dilakukan adalah Penyelengaraan "Forum Anak"yang diharapkan sebagai penghubung aspirasi anak agar lebih mudah berkomunikasi,karena komunikasi sebaya lebih cair.
Berangkat dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia nomor 18 tentang Penyelenggaraan Forum anak , sebagai upaya pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPMDP3A ) Kabupaten Morowali telah melaksanakan pembentukan Forum anak di 9 {sembilan ) kecamatan se- Morowali.
Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 07 September sampai 29 September 2021 dilaksanakan disemua kecamatan di Morowali,Turut dalam kegiatan itu Kepala DPMDP3A, Drs H Abdul Wahid Hasan,MPd, Sekertaris DPMPDP3A Hardiman,S,STP, ,Kabid P3A dan Staf,dan kegiatan ini juga diikuti oleh para Camat, Kepala Sekolah ,Dewan Guru dan pengurus Forum anak kecamatan yang terpilih, Serta pengurus Forum anak Kabupaten Morowali.
Pembentukan Forum anak se - Kabupaten Morowali ,dalam pelaksanaannya telah berhasil membentuk kepengurusan disetiap kecamatan dengan Struktur Camat selaku pembina, Kepala sekolah dan dewan guru sebagai Penasehat, Pendamping Kepala seksi kesejahteraan sosial kecamatan.dan perwakilan dari SMP dan SMA yang sebanyak 20 orang , terpilih menjadi Ketua ,Sekretaris dan lima orang ketua divisi.
Abdul Wahid Hasan , Mengatakan dengan terbentuknya Forum anak ini diharapkan sebagai wadah penyampaian gagasan , ide, mengekspresikan kemampuan untuk kegiatan positif, juga pemenuhan hak dan perlindungan diri anak, untuk itu dapat mengurangi dan menekan angka kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik ,psikis,pelecehan seksual dan penelantaran anak.
Lebih jauh Kadis DPMPDP3A Mengatakan , "mengingat perkembangan jaman dan cepatnya laju tehnologi , menyebabkan pergeseran kebutuhan anak..Anak jaman dulu dan sekarang berbeda kebutuhan dan kecenderungannya. olehnya, segala kebijakan mengenai pemenuhan kebutuhan anak harus bersifat partisifatif,tanpa diskrimisai dan tekanan serta melibatkan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat Forum Anak .(FA).