Thursday 03 February 2022
helman kaimu
1779
Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, gelar rapat mediasi antara pihak PT. Bima Cakra Mandiri dengan masyarakat desa Buleleng dan Laroenai, di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Bupati Morowali, Kamis (03/02/22).
Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti permasalah PT. Bima Cakra Mineralindo (BCM) terkait aktifitasnya di wilayah Desa Buleleng dan Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Wakapolres Morowali, Kompol. Nasrudin, S.I.K, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Mo’onai, SE, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Asep Haerudin, Sekretaris DPMDP3A, Hardiman, S.STP, Perwakilan DPUPR dan Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka, Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup, dan pihak PT. Bima Cakra Mineralindo, Teuku M. Ikbal.
Saat mediasi, Bupati Morowali, Taslim mengatakan bahwa apa yang kita sepakati menjadi keputusan final. Pasalnya pembahasan persoalan antara PT. BCM dan masyarakat desa Buleleng dan Laroenai harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
‘’Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan hari ini harus menjadi keputusan final. Namun jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari PT. BCM maupun masyarakat desa Buleleng dan Laroenai maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Untuk itu mari kita selesaikan persoalan dengan membuat kesepakatan untuk menjadi keputusan final,’’ terang Taslim.
Diketahui bahwa dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak menandatangani 5 poin berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT. Bima Cakra Mineralindo, Teuku M. Ikbal bersama Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka dan Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup, diketahui Bupati Morowali, Drs. Taslim selaku mediator.
Berikut petikan 5 poin berita acara kesepakatan:
1. PT. Bima Cakra Mineralindo bersedia melakukan kompensasi terhadap lahan bukaan dan lahan bersertifikat yang terdampak sebesar 85 Juta Rupiah/Hektar.
2. Bagi masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi wajib menunjukan sertifikat yang sah dan difasilitasi pemerintah desa.
3. Bagi hasil berdasarkan nilai PPM yang transparan dan sesuai regulasi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan dan evaluasi lahan bukaan oleh PT. Bima Cakra Mineralindo yang masuk dalam lahan bersertifikat.
5. Berita acara ini bersifat mengikat agar tidak ada lagi tuntutan yang bersifat sama dikemudian hari.