Bupati Morowali Mediasi Permasalahan PT, BCM dan Masyarakat Desa Buleleng Serta Desa Laroenai

  Thursday 03 February 2022   helman kaimu     2133

1 (2)

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, gelar rapat mediasi antara pihak PT. Bima Cakra Mandiri dengan masyarakat desa Buleleng dan Laroenai, di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Bupati Morowali, Kamis (03/02/22).

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti permasalah PT. Bima Cakra Mineralindo (BCM) terkait aktifitasnya di wilayah Desa Buleleng dan Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir.

2 (2)

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Wakapolres Morowali, Kompol. Nasrudin, S.I.K, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Mo’onai, SE, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Asep Haerudin, Sekretaris DPMDP3A, Hardiman, S.STP, Perwakilan DPUPR dan Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka, Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup, dan pihak PT. Bima Cakra Mineralindo, Teuku M. Ikbal.

3 (2)

Saat mediasi, Bupati Morowali, Taslim mengatakan bahwa apa yang kita sepakati menjadi keputusan final. Pasalnya pembahasan persoalan antara PT. BCM dan masyarakat desa Buleleng dan Laroenai harus berdasarkan aturan perundang-undangan.

‘’Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan hari  ini harus menjadi keputusan final. Namun jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari PT. BCM maupun masyarakat desa Buleleng dan Laroenai maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Untuk itu mari kita selesaikan persoalan dengan membuat kesepakatan untuk menjadi keputusan final,’’ terang Taslim.

Diketahui bahwa dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak menandatangani  5 poin berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT. Bima Cakra Mineralindo, Teuku M. Ikbal bersama Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka dan Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup, diketahui Bupati Morowali, Drs. Taslim selaku mediator.  

Berikut petikan 5 poin berita acara kesepakatan:

1.       PT. Bima Cakra Mineralindo bersedia melakukan kompensasi terhadap lahan bukaan dan lahan bersertifikat yang terdampak sebesar 85 Juta Rupiah/Hektar.

2.       Bagi masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi wajib menunjukan sertifikat yang sah dan difasilitasi pemerintah desa.

3.       Bagi hasil berdasarkan nilai PPM yang transparan dan sesuai regulasi

4.       Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan dan evaluasi lahan bukaan oleh PT. Bima Cakra Mineralindo yang masuk dalam lahan bersertifikat.

5.       Berita acara ini bersifat mengikat agar tidak ada lagi tuntutan yang bersifat sama dikemudian hari.

 

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-sosialisasi-kabupaten-layak-anak-tahun-2023

Bupati Morowali Buka Sosialisasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim secara resmi membuka Sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA), yang bertujuan  untuk memberikan pemahaman dan pengkajian kepada seluruh peserta sosialisasi tentang kota layak anak. Bertempat di

raih-15-poin-kasubag-kesos-isnawati-badwi-sebut-morowali-raih-juara-umum-5-stqh-xxvi-tkt-prov-sulteng

Raih 15 Poin, Kasubag Kesos, Isnawati Badwi Sebut Morowali Raih Juara Umum 5, STQH XXVI Tkt Prov Sulteng

Isnawati Badwi, S.Pd.I Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Bagian Kesra Setkab Morowali   Morowalikab.go.id, Bungku, Pelaksanaan Lomba STQH XXVI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah resmi berakhir. Panitia pelaksana mengumumkan hasil lomba

paripurna-dprd-sekda-morowali-sampaikan-tanggapan-bupati-terhadap-ranperda-inisiatif-dprd

Paripurna DPRD, Sekda Morowali Sampaikan Tanggapan Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD

Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Pemerintah Daerah (Ranperda) i

canangkan-zona-integritas-pengadilan-agama-bungku-bupati-morowali-selamatkan-negara-dari-korupsi

Canangkan Zona Integritas Pengadilan Agama Bungku, Bupati Morowali: ''Selamatkan Negara dari Korupsi''.

BUNGKU - morowalikab.go.id - Pengadilan Agama Bungku adalah salah satu badan peradilan agama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang kedudukannya diatur dalam pasal (24) ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Tugas Po

buka-fgd-penyusunan-dokumen-gini-ratio-kabupaten-morowali-tahun-2024-staf-ahli-mohammad-amin-sampaikan-hal-ini

Buka FGD Penyusunan Dokumen Gini Ratio Kabupaten Morowali Tahun 2024, Staf Ahli Mohammad Amin Sampaikan Hal Ini

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Mohammad Amin, ST.,MT hadiri dan buka secara resmi Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Gini Ratio Kabupaten Morowali Tahu