Thursday 04 March 2021
helman kaimu
2886
BUNGKU, morowalikab.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melalui Sekretariat Dewan menyelenggarakan publik hearing atau rapat dengar pendapat umum terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2021, di Ruang Aspirasi Lantai Satu DPRD, Kamis (4/3/21).
Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali dengan Research and Empowerment Institute (RESYS) menghadirkan Narasumber Staf Ahli DPRD, Rafiudin Tengko, dan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Halu Oleo Kendari serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup pemkab Morowali.
Agenda kegiatan yang dibuka Sekretaris Dewan (Sekwan), Ruhban, di moderatori Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD, Wahyudin.
Dalam sambutannya, Sekwan mengatakan publik hearing terhadap 6 buah Ranperda bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi pemkab Morowali dalam rangka menguji kelayakan secara akademik atas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Olehnya seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti secara seksama mulai dari awal hingga akhir kegiatan.
‘’Publik Hearing Ranperda ini dilaksanakan untuk menguji kelayakan secara akademik atas Ranperda yang akan dibentuk pada Tahun 2021. Untuk itu seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah dapat mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pelaksanaannya OPD terkait dapat mengaplikasikan dengan baik,’’ kata Mantan Sekdis Pendidikan Daerah Morowali tersebut.
Sementara itu, dalam persentase narasumber Rafiudin tengko mengungkapkan bahwa kegiatan publik hearing dimaksudkan untuk mendengarkan pendapat umum terhadap optimalnya fungsi dan peranan Eksekutif dan Legislatif dalam membangun kabupaten Morowali
‘’Penyelenggaraan pembangunan daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah. Untuk mewujudkan sebuah Peraturan Daerah yang ideal perlu dilakukan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali,’’ ujar Rafiudin.
Adapun 6 buah Ranperda Tahun 2021 yang di publik hearing antara lain:
1. Ranperda tentang Air Limbah Domestik
2. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Ranperda tentang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
4. Ranperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, dan
6. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase