Wednesday 06 July 2022
helman kaimu
1377
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menggelar Sosialisasi Undang-undang Ormas di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Rabu (6/7/22) pagi.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Morowali, DR. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, mengusung Tema ''Sinergi Pemerintah Daerah dan Ormas di Kabupaten Morowali''
Dalam sambutannya, Wabup Morowali, H. Najamudin mengatakan bahwa tujuan utama dalam mendirikan Organisasi Masyarakat (Ormas) baik didalam daerah maupun diluar daerah antara lain, Pertama, adanya kebutuhan kepentingan internal organisasi. Kedua, Organisasi sangat dibutuhkan oleh Pemda. Ketiga, untuk kontrol sosial dan terakhir, untuk kepentingan politik.
''Berdasarkan Undang-undang, organisasi di bentuk untuk memenuhi cita-cita organisasi itu sendiri seperti organisasi kerukunan keluarga dan lain sebagainya, kemudian untuk menjalin silaturahmi, membantu pemerintah dibidang pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial kemasyarakatan. Untuk itu, mendirikan sebuah organisasi tentunya selalu berpedoman pada Undang-undang. Jika sudah berpatokan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Insya Allah organisasi dapat berjalan dengan baik,'' ujar H. Najamudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesbangpol Daerah Kabupaten Morowali, selaku Ketua Panitia, Jawir, SE., M.M, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini, untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perundang-undangan, sistem informasi dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur (SDM) organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, ketua ormas, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda, menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, dengan materi ''Peraturan Perundang-undangan Ormas dan Indikator Penilaian Ormas'', dan Kaban Kesbangpol Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, dengan membawakan Materi ''Peran Pemerintah''.