Mediasi Kenaikan Upah, Bupati Morowali Bersama Serikat Pekerja dan Manajemen PT. IMIP Teken Kesepakatan Kenaikan Upah

  Saturday 15 January 2022   helman kaimu     3029

4

Morowalikab.go.id, Bungku, Sepakati kenaikan upah pekerja dalam kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan mediasi antara pihak Serikat Pekerja dengan Manajemen PT. IMIP, pada  Jumat (14/01/21).

5

Mediasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati dipimpin langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Sekretaris Dinas, Ahmad, ST beserta jajarannya.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Manajemen PT. IMIP yakni Sutan, Harto Kambaton dan Syafaruddin. Sementara untuk pihak Serikat Pekerja diantaranya, Dendi Sandiman, Asfar, Katsaing, Yogi, Suroso, Sahlun Sahidin, dan Afdal.

1

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali, Taslim mengatakan pertemuan hari ini bertujuan untuk mencari solusi persoalan pengupahan pekerja dalam wilayah kawasan PT. IMIP.

‘’Ini adalah petemuan untuk mencari solusi dalam mewujudkan kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja  dan Manajemen PT. IMIP dalam mengatasi persoalan kenaikan upah pekerja dalam kawasan PT. IMIP yang menjadi tuntutan serikat pekerja. Saya berharap, dengan hadirnya kami selaku Pemerintah Daerah dalam memediasi kedua belah pihak akan menghasilkan solusi atau kesepakatan bersama tanpa ada yang merasa dirugikan,’’ tutur Taslim.

2

Diketahui bahwa, pertemuan yang berlangsung alot, berakhir dengan penandatanganan Tiga poin kesepakatan kenaikan upah pekerja dalam kawasan IMIP, oleh Bupati Morowali selaku yang mengetahui bersama Serikat Pekerja buruh dan pihak Manajemen PT. IMIP.

3

Adapun 3 poin kesepakatan diantaranya:

1.       Pekerja Buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun tidak memperoleh kenaikan upah.

2.       Pekerja Buruh dengan masa kerja satu tahun keatas memperoleh kenaikan upah sebesar RP. 72.000,-. Kenaikan upah tersebut, masuk dalam komponen upah tetap.

3.       Kenaikan upah dimaksud mulai berlaku sejak bulan Januari 2022.

Sebagai informasi, upah pokok pekerja yang sebelumnya 3,6 juta rupiah per bulan bertambah 72.000,- sehingga menjadi Rp. 3.672.000,-/bulan.

 

 

 

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-sosialisasi-program-penerimaan-maba-untad-jalur-prestasi

Bupati Morowali Buka Sosialisasi Program Penerimaan Maba Untad Jalur Prestasi

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim membuka Sosialisasi Program Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Tadulako Melalui Jalur Prestasi, pada Selasa (07/12). Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Sosialisasi dihadiri oleh Wa

muskab-iv-dwp-morowali-ketua-dwp-fawakihah-yusman-tegaskan-komitmen-dukung-transformasi-menuju-indonesia-2045

Muskab IV DWP Morowali : Ketua DWP Fawakihah Yusman Tegaskan Komitmen Dukung Transformasi Menuju Indonesia 2045

Morowalikab.go.id -Bungku- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Morowali menggelar Musyawarah Kabupaten IV Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (23/07). Mengusung tema “Penguatan Fon

bupati-morowali-buka-konsultasi-publik-amdal-pt-btiig

Bupati Morowali Buka Konsultasi Publik AMDAL PT BTIIG

Morowalikab.go.id - Wosu - Bupati Morowali, Drs. Taslim  membuka Konsultasi Publik Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Aula Kantor Camat Bungku Barat, Senin (27/02/23). Konsult

pembukaan-porprov-ke-viii-longki-harap-atlit-junjung-sportifitas

GUBERNUR BUKA PORPROV KE – VIII, HARAPKAN ATLIT JUNJUNG TINGGI SPORTIFITAS.

PPID (morowalikab.go.id) – Parigi; Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke – VIII digelar di pelataran Kantor Bupati Kab. Parigi Moutong pada Selasa, (23/04). Pembukaan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djan

rencana-aksi-nasional-p4gn-bnn-sasar-opd-morowali

RENCANA AKSI NASIONAL P4GN: BNN SASAR OPD MOROWALI

BUNGKU - morowalikab.go.id - Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN), menjadi payung hukum bagi semua kem