Monday 14 January 2019
helman kaimu
1642
BUNGKU: - morowalikab.go.id - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah kabupaten Morowali, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, saat memimpin apel pagi.
''Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010, menegaskan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang berlaku. untuk itu mulai saat ini diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara maupun tenaga Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali agar selalu meningkatkan disiplin dan kerja nyata dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah, utamanya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan umum'' lanjut Mantan Kabag Humas dan Protoko Morowali tersebut.
Lebih lanjut, Bambang S. Soerojo mengatakan bahwa saat ini ASN Maupun Honorer harus terlibat aktif untuk mengikuti apel pagi dan sore pada setiap hari senin sampai dengan jumat, melakukan kerja bakti dilingkungan OPD masing-masing, dan mengikuti car free day atau hari bebas kendaraan bermotor yang dilaksanakan setiap hari minggu.
Kegiatan Apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Morowali, Senin (14/1/19), di ikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali. Kominfo/HK