Thursday 13 October 2022
Winda Bestari
822
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020, di Aula Hotel Anunta Baru, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (14/10/2022). Sebagai informasi, Perbup tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 06 Tahun 2020 tentang Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Morowali.
Dalam sosialisasi juga membahas terkait Surat Edaran Nomor 188.5/0549/DKPPKBD/V/2022 tentang Implementasi Komunikasi Perubahan Prilaku Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Morowali.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si hadir di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan, Amir Aminudin, S.Pd., MM. Sosialisasi juga diikuti oleh seluruh Camat se Kabupaten Morowali, Kepala Puskesmas se Kabupaten Morowali dan Ketua TP PKK Kecamatan se Kabupaten Morowali.
Kepala DKP2KB, Ashar M. Ma'ruf, SE., M.Si, dalam sambutannya menguraikan beberapa poin penting yang menjadi tujuan digelarnya kegiatan ini. Ia menyebut tujuan utama adalah agar adanya pijakan bagi setiap perangkat daerah untuk saling bergerak secara simultan dalam intervensi pencegahan stunting di Kabupaten Morowali sekaligus memberikan kewenangan bagi desa dalam pencegahan stunting secara terintegrasi yang diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020.
"Tujuan dari sosialisasi ini agar adanya pedoman bagi perangkat daerah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam melaksanakan intervensi pencegahan stunting, mewujudkan generasi sehat produktif dan berkualitas yang akan memberikan dampak penurunan stunting di Kabupaten Morowali, terlaksananya koordinasi dalam percepatan penurunan stunting di Morowali dan komitmen untuk menyelesaikan delapan aksi integrasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Morowali secara terpadu dan keterlibatan lintas sektor baik pemerintah, swasta dan masyarakat serta memperjelas kewenangan desa dalam pencegahan stunting secara terintegrasi yang diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020", terangnya.
Sementara itu, Sekda Morowali, Yusman Mabub berujar bahwa Perbup ini merupakan penegasan bagi para Camat selaku penguasa wilayah untuk peduli dan terlibat dalam penanganan stunting. Sehingga, dengan adanya kewenangan ini menurut Yusman mereka dapat berperan aktif mengintervensi program strategis yang berkaitan dengan penurunan stunting di tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Dengan adanya Perbup ini, para Camat dapat terlibat langsung dan berperan mengintervensi semua program strategis. Camat menjadi ujung tombak dalam menurunkan angka stunting di Morowali. Intervensi setiap program melalui APBdes terkait penurunan stunting agar program tepat sasaran dan angka stunting di Morowali bisa kita turunkan", pungkas Sekda.
Menutup sambutannya, atas nama Pemerintah Daerah, ia berharap agar seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dapat bertanggungjawab dan bersinergi serta bergerak kolektif dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Morowali.
"Atas nama Pemda, Bupati dan Wakil Bupati saya mengharapkan adanya kerjasama kita semua khususnya peran Camat. Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kita mari kita bergerak bergerak bersama demi menekan dan menurunkan angka stunting di Morowali", tandas Yusman.
Adapun bertindak selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut yakni Kepala DPMDP3A, H. Abdul Wahid Hasan membawakan materi tentang Perbup Stunting No 24 Tahun 2020 dan Kepala DKP2KB, Ashar Ma'ruf memaparkan mater terkait Data Stunting dan Kendala dalam Menurunkan Angka Stunting di Morowali. Diketahui, berdasarkan hasil analisis situasi dan rekomendasi, jumlah desa lokus stunting di Kab. Morowali pada tahun 2022 ditetapkan sebanyak 44 desa dan tahun 2023 ditetapkan sejumlah 57 desa lokus yang tersebar di 9 kecamatan se Kab. Morowali.