Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

  Friday 21 March 2025   Maisarah     433

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, menghimbau hal-hal sebagai berikut:

1.       setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2.       Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

3.       Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4.       Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, pantijompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5.       Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;

6.       Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

7.       Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8.       Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat: a. diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 Pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; b. menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234;

9.       Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

SE Bupati Larangan Gratifikasi terkait Hari Raya-2025_srikandi

Berita Terkait

hadiri-kegiatan-ponpes-masjid-tua-bungku-bupati-nyatakan-biaya-santri-anak-kurang-mampu-dan-yatim-piatu-di-tanggung-pemda

Hadiri Kegiatan Ponpes Masjid Tua Bungku, Bupati Nyatakan Biaya Santri Anak Kurang Mampu dan Yatim Piatu di Tanggung Pemda

BUNGKU, morowalikab.go.id, Bupati Morowal, Drs. Taslim menghadiri kegiatan pertemuan Wali Santri dan Wisuda Santri Khataman Qur’an 30 Juz Bil Goib, Minggu (14/03/21). Berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Masjid Tua Al Fatah Desa Bahorur

dpmptsp-launching-aplikasi-e-speed

DPMPTSP MOROWALI LAUNCHING APLIKASI E-SPEED

morowalikab.go.id: E-Speed merupakan aplikasi yang digunakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam melakukan pelayanan perizinan secara cepat dan akuntabel, khususnya di Kabupaten Morowali. Penggunaan aplikasi E-Speed res

tak-hanya-bangun-gedung-bupati-iksan-dorong-rsud-morowali-utamakan-keselamatan-pasien

Tak Hanya Bangun Gedung, Bupati Iksan Dorong RSUD Morowali Utamakan Keselamatan Pasien

Morowalikab.go.id – Bungku – Pembangunan infrastruktur kesehatan ditegaskan bukan sebagai terminus pembangunan daerah, melainkan sebagai instrumen transformatif dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang humanis, responsif, serta berorient

paripurna-dprd-bupati-morowali-sampaikan-pengantar-nota-keuangan-dan-rancangan-apbd-2020

Paripurna DPRD, Bupati Morowali Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2020

PPID / morowalikab.go.id / Bungku. (Kamis, 31/10), bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Morowali, Bupati Morowali, Taslim sampaikan pidato pengantar nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2

pesan-menyentuh-bupati-iksan-jadi-kekuatan-jemaah-haji-di-tanah-suci

Pesan Menyentuh Bupati Iksan Jadi Kekuatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Morowalikab.go.id-Bungku- Setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, para jemaah haji asal Morowali tiba di daerahnya pada Sabtu (28/6) siang. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rau