Wednesday 07 May 2025
Salsadila Rahim
37

Morowalikab.go.id-Matarape- Wakili Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf, selaku Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas hadir serta membuka secara resmi kegiatan Evaluasi Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Morowali tahun 2025 yang tepatnya berlokasi di Desa Matarape Kecamatan Sombori Kepulauan. Kegiatan yang dimaksud tersebut turut hadir di dalamnya yang mendampingi Wabup Iriane yaitu, para Aisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit Daerah Morowali, Unsur Forkipimcam, juga beserta seluruh elemen masyarakat.

Iriane Iliyas diketahui dalam sambutannya, mengungkapkan lomba desa dan evaluasi perkembangan desa atau kelurahan tingkat Kabupaten merupakan kegiatan yang bersifsat rutin dilaksanakan pada tiap tahunnya. Beliau juga menjabarkan terkait perlombaan desa merupakan wujud bentuk kegiatan pemerintah dalam meningkatkan evaluasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan baik di pedesaan maupun perkotaan, secara khusus pembangunan masyarakat pedesaan.

Melalui momen perlombaan evaluasi tersebut, wakil dari Iksan Baharuddin tersebut mengungkapkan terdapat dua indikator utama dalam penilaian yakni data Indeks Desa Membangun (IDM) dan data Profil Desa. IDM meliputi lima klasifikasi status desa, yang mana lima status itu adalah (1) Desa Sangat Tertinggal; (2) Desa Tertinggal; (3) Desa Berkembang; (4) Desa Maju; (5) Desa Mandiri. Sementara Profil Desa terdiri dari tiga kategori yaitu Desa Swakarya, Desa Swadaya dan Desa Swasembada. Wabup Morowali melanjutkan, terkait mekanisme penilaian Iriane menyebutkan tim penilai akan menyinkronkan laporan dan fakta yang terjadi di lapangan, diantaranya seperti perkembangan pembangunan desa pada berbagai sektor baik fisik maupun non fisik.
Iriane Iliyas juga menyampaikan harapannya, agar dengan melalui evaluasi lomba desa dan kelurahan yang tengah berlangsung ini, untuk menjadi batu loncatan agar seluruh pihak dapat lebih peduli pada proses perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing, dan hal ini berlaku untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Morowali tanpa terkecuali.
