Rabu 02 Oktober 2024
helman kaimu
194
TATA CARA PENJEMPUTAN TAMU ADAT TOBUNGKU KABUPATEN MOROWALI
TAHAPAN PENYAMBUTAN TAMU PEMERINTAHAN SECARA ADAT
TOBUNGKU
1. Penyambutan tamu yang akan menjabat atau memimpin (akan tinggal bertugas di Morowali) atau Pejabat Negara atau Tokoh Adat dari luar daerah.
Tahapanya:
a. Diiringi dengan bunyi tatabua (tetabuhan) NDENGU-NDENGU.
b. Disambut dengan ucapan selamat datang (SOMBANJOU) oleh sesepuh adat atau warga yang dituakan dengan kalimat :
“SOMBA NJOU KUDE WAKILIO BALAANO LIMBO MOROWALI TOBUNGKU MONGKO TULEOKOMIU'O HAPA ANU NOUO TETONGO, TEKADU LELARONSAFA MAMI, MOPUTEOPO SAKO ANU MOPUTE MOROAO'OPO SAKO ANU MOROA. OFOSEOPO SAKO ANU OFOSE
MOPUTENO, MOROANO HAI OFOSENO SAFA MAMI TUMARIMAKO MIU SABABU KUTOORIO LEU MIU TA MOKO MOIKO LIMBO MOROWALI TOBUNGKU HAI TAMONGKO MOIKO TORANO BALAANO MOROWALI TOBUNGKU.
NADEO KAKO PONTINEAKO MIU LE APU KE NOUO MBEAKOMIU FARAKA HAI POMPOKOALA MONGKO MOIKO TORANO BALAANO LIMBO TOBUNGKU.
c. Disambut dengan pemasangan baju adat kalau memungkinkan kalau tidak memungkinkan diganti dengan pemasangan topi adat (TALI KACILI ) untuk laki-laki dan tutu dada (SALAVI) untuk perempuan dan yang memasangkan dari sesepuh adat atau yang mewakili.
d. Menggunakan kain warna putih (SARAVETA) yang di bentang di jalan, dan ukuran menyesuaikan lokasi.
e. Disambut dengan tarian MOMAANI dan tarian MOMPETOMU yang gerakan tariannya diangkat dari gerak dasar tari tradisional suku Tobungku yaitu tarian LUMINDA.
f. Diakhiri dengan penghaburan beras kuning dan putih oleh sesepuh adat.
2. Penyambutan tamu bukan Pejabat Negara.
Tahapannya:
a. Diiringi bunyi tatabua (tetabuhan) NDENGU-NDENGU
b. Disambut dengan pemberian Batik Tobungku atau barang-barang lain yang berhubungan dengan ciri khas Tobungku dan/atau bunga tangan yang memasangkan orang yang disiapkan panitia.
c. Disambut dengan tarian MOMAANI dan tarian MOMPETOMU yang gerakan tariannya diangkat dari gerak dasar tari tradisional suku Tobungku yaitu tarian LUMINDA
d. Diakhiri dengan penghamburan beras kuning dan putih dari sesepuh adat kalau memungkinkan.
3. Payung digunakan untuk:
a. Penjemputan Tamu Daerah atau Pejabat Negara payung kerajaan;
b. Acara pernikahan/Pengantin menggunakan payung kerajaan untuk bangsawan dan pengantin bukan bangsawan menggunakan payung warna kuning.
CATATAN: Penyambutan tamu secara MILITER menyesuaikan dengan KODIM dan POLRES serta koordinasi antara SOP penyelenggara dan panitia.