Ini Tanggapan Pemkab atas Ranperda DPRD Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

  Thursday 09 July 2020   Octaviana Latong     1631

Morowalikab.go.id-Bungku- Rabu (8/07), Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin,S.Ag, S.Pd, M.Pd sampaikan Tanggapan Pemda atas penyampaian rancangan perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Morowali tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Morowali pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III. 

Turut hadir, Ketua DPRD Kuswandi dan Anggota DPRD Kab. Morowali, serta unsur forkompimda Kab. Morowali.

Dalam pidatonya, Najamudin mengatakan bahwa Berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan pada lahan kritis telah dilakukan, namun mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks, sehingga diperlukan adanya upaya yang lebih intensif dan terpadu melalui penerapan kompensasi/imbal jasa lingkungan (Payment For Environmental Service/Pes).

“Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.” Ujar Najamudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup melalui regulasi peraturan daerah. Oleh karena pemerintah daerah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan DPRD Morowali.

Setelah mencermati substansi rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, berikut tanggapan pemerintah daerah:

Pertama,  Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki daerah dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, Materi muatan yang diatur dalam batang tubuh serta Teknik penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup telah sesuai peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya dibidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiga, Rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup memuat 14 Pasal delegasi yang memerintahkan pembentukan peraturan bupati dan keputusan bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pemda berharap agar dinas terkair untuk segera Menyusun peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.”

Keempat, Pembentukan peraturan daerah baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD wajib disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dnegan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia katakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konspesi rancangan perda merupakan salah satu ketentuan wajib yang perlu dilaksanakan bertujuan menyelaraskan substansi rancangan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pengaturan dalam rancangan perda.

Menutup pidatonya, pemda berharap dalam proses penyusunan tetap memperhatikan landasan penyusunan perundang-undangan sehingga rancangan perda menjadi sempurna dan implementatif untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum didaerah.

Berita Terkait

kunker-ke-morowali-wagup-sulteng-resmikan-laboratorium-tkro-di-smk-1-bungku-barat

Kunker Ke Morowali – Wagup Sulawesi Tengah Resmikan Laboratorium TKRO di SMK 1 Bungku Barat

Morowalikab.go.id- Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim bersama jajaran pemerintah daerah Kabupaten Morowali menerima dan menyambut baik kunjungan Kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir bersama rombongan. Kunjungan kerja tersebu

mediasi-kenaikan-upah-bupati-morowali-bersama-serikat-pekerja-dan-manajemen-pt-imip-teken-kesepakatan-kenaikan-upah-dalam-kawasan-imip

Mediasi Kenaikan Upah, Bupati Morowali Bersama Serikat Pekerja dan Manajemen PT. IMIP Teken Kesepakatan Kenaikan Upah

Morowalikab.go.id, Bungku, Sepakati kenaikan upah pekerja dalam kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan mediasi antara pihak Serikat Pekerja dengan Manajemen PT. IMIP, pada  Jumat (14

tingkatkan-kualitas-layanan-pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-dan-bimbingan-teknis-akreditasi-untuk-jenjang-sd-smp-dan-sma

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akreditasi untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis akreditasi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (S

bupati-taslim-sebut-kegiatan-tmmd-selaras-visi-dan-misi-pemkab-morowali

Bupati Taslim Sebut Kegiatan TMMD Selaras Visi dan Misi Pemkab Morowali

PPID – morowalikab.go.id – Lalemo - Komando Distrik Militer (Kodim) 1311/Morowali melaksanakan upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 Tahun 2019  di Lapangan Bola Desa Lalemo Kecamatan Bungku Selatan, Selasa (9/7). Upacara

bupati-morowali-iksan-baharudin-hadiri-pelantikan-dan-raker-perbasi-20252029

Bupati Morowali Iksan Baharudin Hadiri Pelantikan dan Raker Perbasi 2025–2029

Morowalikab.go.id - Bungku – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menghadiri dan memberikan dukungan penuh pada acara Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Morowali Ma