Wednesday 08 February 2023
Winda Bestari
897
Morowalikab.go.id - Depok - Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap institusi pemerintahan.
Di sisi lain, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan sertifikat elektronik. Teknologi sertifikat elektronik menjamin aspek autentikasi, integritas data dan anti penyangkalan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, pembentukan Balai Sertifikasi Elektronik ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan E-government. Sehingga, Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) memberikan layanan sertifikasi elektronik.
Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama 15 Pemerintah Daerah lainnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (08/02/2023). Acara turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama, Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan BSSN.
Selain Pemkab Morowali, 15 kabupaten/kota yang turut bekerjasama dengan BSSN di antaranya Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Sibolga, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah KabupatenMorowali Utara, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi; penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Dilansir dari siaran pers BSSN, terhitung sampai dengan 7 Februari 2023, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerja sama dengan 33 Kementerian, 59 Lembaga Pemerintah Nonkementrian, 34 Pemerintah Provinsi, 76 Pemerintah Kota, 258 Pemerintah Kabupaten, 25 Perguruan Tinggi, 4 Pengadilan, 13 BUMD dan 31 BUMN. Sampai awal 2023, BSrE telah menerbitkan lebih dari 249 ribu Sertifikat Elektronik dan terintegrasi dengan 852 Sistem Elektronik. Total transaksi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah diakses oleh stakeholder mencapai lebih dari 367 juta transaksi, dimana rata-rata akses TTE harian mencapai 900 ribu transaksi yang pada pelaksanaannya telah berhasil menghemat anggaran negara sebanyak 1,5 triliun rupiah di tahun 2022.
Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya.
Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini BSrE BSSN berkomitmen menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pemerintah Tunggal guna mendukung penyelenggaraan SPBE dengan menyiapkan infrastruktur dan sistem aplikasi yang andal dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi pemerintah dengan kapasitas kemampuan mencapai 12 juta transaksi setiap harinya.
"Hal tersebut dipersiapkan untuk memenuhi permintaan 6 juta transaksi layanan TTE untuk Dirjen Pajak dan 2 juta transaksi layanan TTE Sistem Elektronik Pemerintah lainnya setiap harinya. Dengan implementasi TTE pada SPBE, diperkirakan pemerintah dapat melakukan penghematan anggaran negara mencapai Rp 13 triliun ditahun 2023", pungkas Y.B. Susilo.