Sunday 16 April 2023
Octaviana Latong
1094
Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salabangka Paku Kabupaten Morowali, di Ruang Khusus Bupati Morowali, Senin (17/04/2023).
Perjanjian Kerjasama ini tentang pemenuhan komitmen sarana prasarana dan SDM dalam rangka peningkatan mutu layanan di FKRTL.
Tampak hadir, Sekretaris Daerah Morowali Drs Yusman Mahbub M.Si, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Sanny Christian Mangundap bersama Jajaran, Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ashar Ma'aruf M.Si, Direktur RSUD Salabangka Paku dr. Awaludin, Camat Bungku selatan, Camat Sombori Kepulauan, serta Tamu Undangan lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan KC Luwuk Sanny Christian mengatakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Luwuk dengan RSUD Morowali merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua pihak dalam penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan di daerah tersebut, melalui peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberian fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai.
Dikesempatan ini, Bupati Morowali menyampaikan melalui MoU ini, BPJS Kesehatan Luwuk dan RSUD Salabangka Paku bersepakat untuk bekerja sama dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Morowali.
Penandatangan kerja sama untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk morowali.
Pihaknya, menghimbau kepada seluruh petugas kesehatan untuk serius bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Taslim Juga menegaskan bahwa seluruh pengguna Jaskesda akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan pembayaran iuran-nya sepenuhnya ditanggung melalui APBD, sehingga masyarakat tidak perlu resah dengan isu-isu yang berkembang selama ini dengan pemberitaan soal penghapusan Jamkesda.
“Dengan kerjasama yang solid ini, kita dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Salabangka Paku.” Ungkapnya
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dilakukan Kepala BPJS Cabang Luwuk bersama Direktur RSUD Salabangka Paku, yang disaksikan oleh Bupati Morowali.
Dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur mengenai berbagai hal, antara lain:
- Melaksanakan kewajiban pemenuhan akreditasi tahun 2023
- Menyediakan tempat tidur perawaan minimal 50 tempat tidur
- Menyediakan ruang perawatan intensif (ICU) sesuai PMK Nomor 3 Tahun 2020 yang mana untuk rumah sakit tipe D diwajibkan memiliki ruang perawatan intensif (ICU).
- Menyediakan ruangan sarana dan petugas khusus (dengan disertakan SK Tim Unit intensif dan mempunyai sertifikasi perawatan intensif untuk ruang intensif (ICU, NICU, PICU) sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
- Menyediakan ruang perawatan kelas 1 dan 2 untuk pasien JKN-KIS.
- Menyediakan sarana prasarana bangunan yaitu; ruang bank darah, ruang penanggulangan kebakaran, ruang pengelolaan gas medic, ruang konsultasi/konseling obat, ruang aseptic dispensing, dan sistem tata udara.
- Menyediakan kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Pemenuhan pengembangan SIMRS (alrin, online, display ketersediaan TT, dan display jadwal tindakan operatif yang terhubung dengan aplikasi mobile JKN)
- Pemenuhan sdm yaitu tenaga dokter khususnya pelayanan spesialistik selain spesialis 4 (empat) dasar.
- Pemenuhan SDM yaitu tenaga keterapian fisik, tenaga teknik biomedika, tenaga psikologi klinis dan tenaga keteknisian medik.
- bersedia melakukan penambahan pencahayaan ruangan; standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur ke seluruh ruang rawat inap.
- bersedia menyediakan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan anjangn tirai (bagian non korosif) minimal 200 cm di ruang rawat inap.
- bersedia menyediakan outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.
- bersedia menyediakan kalibrasi dan pengurusan izin terhadap alat-alat yang ada di rumah sakit.
- Bersedia menyediakan jaringan internet rumah sakit dengan kecepatan 1-3 Mbps.
- bersedia memenuhi pelayanan administrasi dan penanganan pengaduan sesuai standar yang berlaku.
- bersedia mengadakan fingerprint untuk pelayanan peserta JKN-KIS