Monday 13 August 2018
helman kaimu
1623
Penjabat Bupati Morowali, DR. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH.,CES, di dampingi Asisten II bidang ekonomi pembangunan, Drs. Harsono Lamusa, membuka secara resmi kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Morowali tahun 2018. Kegiatan yang di hadiri Kabag Hukum Setda Morowali Bahdin Baid, SH.,MH, Tim penyusun raperda, Hariman Satria, SH., LLM, serta perwakilan masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin, (13/8/18).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa ketiga raperda yang di uji publik dapat diartikan sebagai pengujian oleh stakeholder dan pemangku kepentingan atas draft standar sebelum dan sesudah di tetapkan sebagai standar. Untuk itu melalui kesempatan ini, kiranya kita semua yang hadir pada uji publik ini dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyempurnaan tiga buah raperda dimaksud.
‘’sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 dan pasal 29 Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan bahwa naskah akademik dan draft raperda yang diusulkan oleh pemrakarsa perlu dilakukakan penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi yang diatur lebih lanjut untuk diatur menjadi sebuah raperda melalui uji publik bersama stakeholder terkait’’. Ujar Bupati melanjutkan.
Sementara itu tim penyusun Raperda yang merupakan akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari, Hariman Satria, mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya uji publik untuk memberikan informasi publik, pemahaman, persamaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk perda.
Dalam kegiatannya Rancangan Peraturan Daerah yang di uji Publik diantaranya, Raperda pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Nusantara Morowali, Raperda penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren dan madrasah serta Raperda pembentukan susunan dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah kelas D Pratama Kabupaten Morowali. Kominfo/HK.