Monday 15 May 2023
Ketut Suta
1039
Morowalikab.go.id, Bahodopi - Akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedikitnya ada tujuh bangunan gedung perusahaan CV Sentosa Abadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, dilakukan penyegelan, Senin (15/5/2023).
Penyegelan gedung tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali, Harman Nunu, dan didampingi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).
Harman menjelaskan, penyegelan tujuh bangunan gedung CV Sentosa Abadi itu atas instruksi Bupati Morowali, dan didasari oleh PP No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dari beberapa gedung dibangun oleh CV Sentosa Abadi sampai sekarang belum memiliki IMB ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga kami melakukan penyegelan untuk meminta keseriusan dari perusahaan yang bersangkutan," ujarnya dihadapan awak media.
Dia juga menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan teguran, namun hingga kurang lebih dua tahun atau sejak awal pembangunan gedung dan sampai saat ini belum ada keseriusan pihak perusahaan untuk mengurus IMB.
Sehingga hari ini kembali dilakukan peringatan, yakni dengan cara melakukan penyegelan bangunan gedung-gedung perusahaan tersebut.
"Untuk penyegelan bangunan ini akan berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan, atau hingga ada itikad dari pihak perusahaan Sentosa Abadi untuk melakukan pengurusan IMB," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga Harman menegaskan, penyegelan bangunan gedung tidak saja berlaku kepada CV Sentosa Abadi, namun juga ke perusahaan-perusahaan lain di Morowali yang apabila tidak memiliki IMB dalam pembangunan gedung.