DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-17, Setujui 5 Raperda

  Tuesday 30 November 2021   Winda Bestari     1195

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-57

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I dengan agenda Persetujuan Lima Buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatiF DPRD dan Usul Pemerintah Daerah, pada Selasa (30/11). Berlangsung di Ruang Sidang DPRD, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi serta dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, SH., Wakil Ketua II, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan.

Hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Berikut laporan hasil pembahasan lima Ranperda usul Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE;

1. Raperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT. IMIP. Raperda ini adalah inisiatif DPRD yang telah  melalui prosedur dengan pengharmonisasian, pembulatan dan persamaan konsepsi di lingkup Bapemperda serta telah dilakukan fasilitasi di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan telah mendapatkan hasil fasilitasi. Raperda dimaksud bertujuan untuk terorganisirnya kawasan keselamatan operasi penerbangan adalah wilayah daratan dan perairan serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan khususnya wilayah kawasan sekitar bandara PT IMIP. Raperda terdiri dari VI BAB dan 24 Pasal.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk terorganisirnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan di Kab. Morowali, DPRD telah selesai mengkaji pentingnya Raperda dimaksud dan Raperda ini telah dibahas dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan fasilitasi di tingkat provinsi. Raperda terdiri dari VII BAB dan 124 Pasal.  

3. Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Raperda terdiri dari XIII BAB dan 93 Pasal. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Raperda ini mengatur tentang SAT POL PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

4. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan melalui upaya pengendalian pencemaran udara berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Raperda terdiri dari V BAB dan 44 Pasal.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan kepada masyarakat. Raperda terdiri dari XIV BAB dan 47 Pasal.

 

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-58

Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Bapemperda, Bupati Morowali, Taslim berpendapat bahwa DPRD Kab. Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi perda dan selanjutnya persetujuan digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan register perda di provinsi untuk ditetapkan. Bupati dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi yangs setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, terkhusus kepada Badan Legislasi Pembentukan Perda yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan lima Ranperda.

"Terimakasih atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini. kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita bersama dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan menuju Morowali Sejahtera Bersama", pungkasnya.

 

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pembahasan di tingkat pertama sampai dilaksanakannya persetujuan bersama pada hari ini terdapat kekurangan dan kekhilafan", tutup Bupati.

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-58 (1)

 

 

Berita Terkait

wakili-ketua-tim-penilai-lomba-desa-tkt-kabupaten-morowali-camat-menkep-gelar-penilaian-di-desa-tafagapi

Wakili Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tkt Kabupaten Morowali, Camat Menkep Gelar Penilaian di Desa Tafagapi

Morowalikab.go.id, Menkep, Camat Menui Kepulauan, Jawir, SE., M.M, wakili Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar penilaian lomba di Desa Tafagapi, Kecamatan Menui Kepulauan, Senin (5/6/23) pagi.

wakil-bupati-morowali-resmi-lantik-tiga-pejabat-asn-lingkup-pemkab-morowali

Wakil Bupati Morowali Resmi Lantik Tiga Pejabat ASN Lingkup Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Kabupaten Morowali Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd., M.P resmi mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Kamis (06/04/2023  Di Ruang Pola

wabup-morowali-lantik-penjabat-kades-bumi-harapan-dan-bungingkela

Wabup Morowali Lantik Penjabat Kades Bumi Harapan dan Bungingkela

Morowalikab.go.id, Bungku - Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Dr.H. Najamudin, S.Ag, S.Pd.M.Pd, melantik Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bumi Harapan Kecamatan Wita Ponda, dan Pj Kades Bungingkela Kecamatan Bungku Selatan. Bertempat di Aula Lantai II K

wabup-morowali-buka-fgd-kajian-identifikasi-kabupaten-potensial-untuk-pengembangan-sentra-ikm-morowali-dan-morowali-utara

Wabup Morowali Buka FGD Kajian Identifikasi Kabupaten Potensial untuk Pengembangan Sentra IKM Morowali dan Morowali Utara

Morowalikab.go.id - Bungku – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Identifikasi Kabupaten Potensial untuk Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabup

bupati-morowali-hadiri-kegiatan-expose-hasil-audit-inspektorat-terhadap-opd

Bupati Morowali Hadiri Kegiatan Expose Hasil Audit Inspektorat Terhadap OPD

Morowalikab.go.id- Bungku - Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali menggelar diskusi penyampaian beberapa kelemahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyiapan dokumen pelaporan akhir tahun, serta tindaklanjut hasil pengawasan dan pemer