Rapat Paripurna, Agendakan Penyampaian Pokir DPRD Morowali

  Monday 08 March 2021   Winda Bestari     2297

morowalikab.go.id - Bungku - Senin, (08/03) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II dengan agenda Penyampaian Pokok - Pokok Pikiran DPRD Tahun Sidang 2020 - 2021. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid, SH., dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Asgar Ali serta diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. Hadir pula di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM., Sekretaris Dewan, Ruhban, S.Pd., M.Pd., para Kepala OPD, Kepala Bagian dan jajaran serta para pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Wakil Ketua I, dalam sambutannya berujar bahwa DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang mempunyai tugas memperjuangkan, menampung, mengakomodir aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti. Tambahnya, aspirasi rakyat yang telah diserap melalui reses adalah hal yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Pokok Pikiran adalah sebuah produk usulan dari hasil reses yang melahirkan sejumlah usulan yang berasal dari konstituen anggota DPRD di dapilnya masing-masing.

"Ini senada dengan yang menyatakan Pokir adalah usulan aspirasi. Dengan demikian Pokir DPRD adalah nomenklatur yang mirip dengan penjaringan aspirasi masyarakat, termaktub pada PP Nomor 1 Tahun 2001 dan PP Nomor 25 Tahun 2004 bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.", urai Syarifudin.

Sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran pendapat berupa Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. 

Syarifudin mengungkapkan, beberapa landasan dan pedoman yang ia terangkan, semata agar pihak legislatif dan eksekutif memiliki satu persepsi dalam memahami filosofi norma yang mengatur Pokir DPRD. Menurut dia, meski Pemerintah tidak dapat mengakomodir seluruh Pokir, tentunya Pemerintah telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Lanjutnya, Pokir ini juga telah dikaji dan finalisasi dalam focus group discussion yang diadakan DPRD. Pokok-pokok pikiran ini menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan rencana kerja Pemkab Morowali Tahun 2022. 

"Tugas memperjuangkan aspirasi rakyat adalah hal wajib bagi anggota DPRD, namun perjuangan tersebut dimaknai sebatas menyampaikan kepada eksekutif, pengkajian terhadap layaknya Pokir tersebut, harus berdasarkan hasil Musrenbang RKPD yang dilakukan eksekutif berdasarkan RPJMD", pungkas dia.

Sementara itu, Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid mewakili sambutan Bupati Morowali, menyampaikan, tahapan proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang tingkat Kecamatan Forum OPD sudah selesai. Beberapa pekan ke depan, Pemda akan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kabupaten. Disebutkannya juga bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten, salah satu tahapan yang harus dilalui oleh OPD adalah melakukan verifikasi terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD. 

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Ruhban, S.Pd., M.Pd., membacakan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Morowali tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Morowali dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usai disetujui oleh anggota dewan, Ketua DPRD dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II, H. Syarifudin Hafid melakukan penandatanganan berita acara tentang penyampaian Pokir DPRD Morowali. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid.

Berita Terkait

pemkab-morowali-terima-tim-penilai-lomba-evaluasi-perkembangan-kelurahan-tingkat-provinsi-sulteng-di-tofoiso

Pemkab Morowali Terima Tim Penilai Lomba Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulteng di Tofoiso

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menerima kedatangan Tim Penilai Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa

berikut-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-anggota-fraksi-terhadap-nota-keuangan-dan-rancangan-apbd-ta-2022-serta-pendapat-akhir-bupati-atas-2-dua-buah-ranperda

Berikut Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Anggota Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD TA 2022 serta Pendapat Akhir Bupati Atas 2 (Dua) Buah Ranperda.

Morowalikab.go.id-Bungku- DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna Ke 11 masa Persidangan 1 Tahun 2021-2022, agenda jawaban bupati atas pandangan umum anggota fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan APBD TA 2022 serta pendapat akhir b

raih-penghargaan-kalpataru-2021-sdc-morowali-harumkan-sulteng-di-tingkat-nasional

Raih Penghargaan Kalpataru 2021, SDC Morowali Harumkan Sulteng di Tingkat Nasional

Morowalikab.go.id - Bungku - Sombori Dive Conservation (SDC) Morowali berhasil mengharumkan Provinsi Sulawesi Tengah di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Kalpataru 2021 kategori Penyelamat Lingkungan. Hal tersebut tertuang melalui  Ke

buka-musrenbang-tingkat-kecamatan-bungku-tengah-begini-arahan-bupati-morowali

Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bungku Tengah, Begini Arahan Bupati Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim Menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tingkat Kecamatan Bungku Tengah Tahun Perencanaan 2023, di Aula Kantor Camat Bungku T

bupati-morowali-respon-tuntutan-aliansi-tepe-asa-moroso

Bupati Taslim Respon Penolakan IUP Tuntutan Aliansi Tepe Asa Moroso

Morowalikab.go.id, Bungku, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Bupati, Drs. H. Taslim, menerima dan menyambut baik masyarakatnya yang datang menyampaikan keresahannya terkait adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kecamat