Rapat Paripurna, Agendakan Penyampaian Pokir DPRD Morowali

  Monday 08 March 2021   Winda Bestari     2497

morowalikab.go.id - Bungku - Senin, (08/03) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II dengan agenda Penyampaian Pokok - Pokok Pikiran DPRD Tahun Sidang 2020 - 2021. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid, SH., dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Asgar Ali serta diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. Hadir pula di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM., Sekretaris Dewan, Ruhban, S.Pd., M.Pd., para Kepala OPD, Kepala Bagian dan jajaran serta para pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Wakil Ketua I, dalam sambutannya berujar bahwa DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang mempunyai tugas memperjuangkan, menampung, mengakomodir aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti. Tambahnya, aspirasi rakyat yang telah diserap melalui reses adalah hal yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Pokok Pikiran adalah sebuah produk usulan dari hasil reses yang melahirkan sejumlah usulan yang berasal dari konstituen anggota DPRD di dapilnya masing-masing.

"Ini senada dengan yang menyatakan Pokir adalah usulan aspirasi. Dengan demikian Pokir DPRD adalah nomenklatur yang mirip dengan penjaringan aspirasi masyarakat, termaktub pada PP Nomor 1 Tahun 2001 dan PP Nomor 25 Tahun 2004 bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.", urai Syarifudin.

Sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran pendapat berupa Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. 

Syarifudin mengungkapkan, beberapa landasan dan pedoman yang ia terangkan, semata agar pihak legislatif dan eksekutif memiliki satu persepsi dalam memahami filosofi norma yang mengatur Pokir DPRD. Menurut dia, meski Pemerintah tidak dapat mengakomodir seluruh Pokir, tentunya Pemerintah telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Lanjutnya, Pokir ini juga telah dikaji dan finalisasi dalam focus group discussion yang diadakan DPRD. Pokok-pokok pikiran ini menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan rencana kerja Pemkab Morowali Tahun 2022. 

"Tugas memperjuangkan aspirasi rakyat adalah hal wajib bagi anggota DPRD, namun perjuangan tersebut dimaknai sebatas menyampaikan kepada eksekutif, pengkajian terhadap layaknya Pokir tersebut, harus berdasarkan hasil Musrenbang RKPD yang dilakukan eksekutif berdasarkan RPJMD", pungkas dia.

Sementara itu, Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid mewakili sambutan Bupati Morowali, menyampaikan, tahapan proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang tingkat Kecamatan Forum OPD sudah selesai. Beberapa pekan ke depan, Pemda akan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kabupaten. Disebutkannya juga bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten, salah satu tahapan yang harus dilalui oleh OPD adalah melakukan verifikasi terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD. 

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Ruhban, S.Pd., M.Pd., membacakan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Morowali tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Morowali dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usai disetujui oleh anggota dewan, Ketua DPRD dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II, H. Syarifudin Hafid melakukan penandatanganan berita acara tentang penyampaian Pokir DPRD Morowali. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekda Morowali, H. Moh. Jafar Hamid.

Berita Terkait

tindak-lanjuti-instruksi-pj-bupati-rachmansyah-ismail-bidang-ikp-diskominfo-sp-morowali-persiapkan-nobar-semi-final-afc-cup-2024

Tindak Lanjuti Instruksi Pj Bupati, Rachmansyah Ismail, Bidang IKP Diskominfo-SP Morowali Persiapkan Nobar Semi Final AFC Cup 2024

Morowalikab.go.id – Bungku - Dalam rangka mendukung semangat olahraga dan menyatukan masyarakat, Kadis Kominfo-SP, Badiuz Zaman, ST., M.M bersama Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian

pemda-morowali-raih-penghargaan-bergengsi-penerimaan-wtp-4-tahun-berturut-turut-menguatkan-reputasi-keuangan-yang-solid

Pemda Morowali Raih Penghargaan Bergengsi: “WTP 5 Tahun Berturut-turut"

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali berhasil meraih prestasi gemilang dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Sulteng. Dalam peny

pemberdayaan-masyarakat-germas-di-berbagai-tatanan-tingkat-kabupaten-morowali-tahun-2022-dihelat

Pemberdayaan Masyarakat Germas di Berbagai Tatanan Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2022 Dihelat

  Morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Germas di Berbagai Tatanan Tingkat Kabupaten Morowali, di Aula Hotel Metro, Selasa

wabup-morowali-wakili-bupati-dalam-rapat-paripurna-terkait-penyampaian-tanggapan-atas-ranperda-inisiatif-dprd-morowali

Wabup Morowali, Wakili Bupati dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Iksan Bahruddin Abdul Rauf, diwakili oleh Iriane Iliyas selaku wakil Bupati Morowali , menghadiri Rapat Paripurna Ke- 15 dan Ke-16 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Sidang bertempat di Gedung DPRD

pemkab-morowali-dan-dprd-teken-nota-kesepahaman-rpjmd-20252029

Pemkab Morowali dan DPRD Teken Nota Kesepahaman RPJMD 2025–2029

Morowalikab.go.id – Bungku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD dan penandatanganan Not