Pemkab Morowali Sosialisasi Transaksi Non Tunai

  Tuesday 29 October 2019   helman kaimu     1450

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas transparansi pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), menggelar sosialisasi Surat Edaran Mendagri Republik Indonesia, Nomor: 910/1867/SJ/Tanggal 17 April 2017, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pembayaran pada Pemerintah Daerah bagi Bendahahara Organisasi Perangkat Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Selasa (29/10/19), di Buka Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Siti Samria M. Sia, S.I.P, di ikuti Kepala OPD, Perbankan, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, lingkup Pemkab Morowali.

Dalam sambutannya, Asisten III, Siti Samria M. Sia mengatakan Transaksi Non Tunai adalah sistem pembayaran digital tanpa menggunakan fisik uang baik itu uang kertas maupun uang logam bagi setiap transaksi yang dilakukan bendahara ke Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bersangkutan. ‘’Ini pembayaran sudah sistim digital, setiap bendahara tidak lagi melakukan transaksi dalam bentuk fisik uang. Olehnya kegiatan tersebut harus diikuti dengan sebaik-baiknya untuk diterapkan di OPD masing-masing,’’ Ujarnya

Sementara itu, Kadis DPKAD, Alwi Gawi, SE, menjelaskan tujuan pelaksanaan Transaksi Non Tunai adalah mewujudkan penerimaan dan pembayaran belanja APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabilitas. Selain itu, kegiatan ini diatur dalam ruang lingkup Peraturan Bupati, meliputi pelaksanaan Transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di lingkungan Pemkab Morowali.

Ditambahkannya, Jenis penerimaan, pembayaran dan pengecualian diantaranya, Penerimaan APBD meliputi: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang sah dan Penerimaan Pembiayaan.

‘’Setiap penerimaan dalam APBD dengan nilai transaksi diatas Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dilaksanakan melalui Transaksi Non Tunai. Sementara untuk transaksi dibawah satu juta rupiah dapat dilaksanakan transaksi tunai,’’ Jelas Alwi.

Lebih lanjut, Alwi mengatakan, pembayaran belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan nilai transaksi sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui Transaksi Tunai atau Non Tunai diantaranya, Belanja Pegawai, belanja Bunga, belanja Subsidi, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bagi Hasil, belanja Bantuan Keuangan, belanja Tak Terduga, belanja Barang/Jasa dan belanja Modal.

Selain menjelaskan implementasi transaksi Non Tunai, Mantan Kabid Akuntansi tersebut, juga memaparkan Transaksi Non Tunai yang di kecualikan. ‘’Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui Transaksi Non Tunai terdiri atas: pembayaran belanja honor/jasa kepada masyarakat dan pihak lain diluar Pemerintah Daerah, pembayaran untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam, pembayaran belanja makan dan minum rapat yang dilaksanakan di Luar Daerah, pembayaran untuk pembelian cek dan benda pos, pembayaran seriis kendaraan dinas dalam perjalanan, belanja penunjang operasional Bupati, dan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa pada wilayah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan atau belum tersedianya sistem perbankan yang memadai,’’ Lanjut Alwi

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam penerimaan berupa pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Wajib Retribusi yang menyetorkan pembayaran Pajak Daerah ke rekening kas umum daerah dengan menggunakan, cek, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), e-money, setoran tunai melalui teller atau pemindah bukuan.

''Transaksi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah melalui non tunai, bendahara pengeluaran wajib menggunakan rekening giro, Bendahara Pengeluaran pembantu dapat menggunakan rekening tabungan, sementara pihak penerima transaksi wajib memiliki rekening tabungan bank. olehnya Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam pembayaran dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening penerima,'' Pungkas Alwi Gawi. (Foto/Reporter IKP Kominfo: HK/001)

Berita Terkait

bupati-buka-musda-v-dpd-ii-partai-golkar-kabupaten-morowali

Bupati Taslim Buka Musda V DPD II Partai Golkar Kabupaten Morowali

morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka Musyawarah Daerah V DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) di Aula Hotel Metro, (25/08). Hadir di antaranya Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai, Ketua DPD

rapat-pertemuan-forkopimda-dengan-fmmk-bupati-tegaskan-utamakan-musyawarah

Rapat Pertemuan Forkopimda dengan FMMK, Bupati Tegaskan Utamakan Musyawarah

morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Masyarakat Menui Kepulauan (FMMK) digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Jumat, (02/10). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim

wujudkan-bungku-kota-jasa-tol-laut-hadir-dimorowali

WUJUDKAN BUNGKU KOTA JASA, TOL LAUT HADIR DI MOROWALI

Morowalikab.go.id -Bungku- Tol laut, merupakan kapal yang mengangkut logistic dari satu daerah kedaerah lainnya. Tol laut yang dijanjikan Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah pertumbuhan ekonomi seluruh rakyat Indonesia, saat ini hadir di Kabupate

hut-baden-powell-ke-165-bupati-morowali-meresmikan-kegiatan-perkemahan

HUT Baden Powell Ke-165 , Bupati Resmikan Pembukaan Perkemahan Akbar Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku Barat, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menggelar upacara pembukaan perkemahan akbar Pramuka Penggalang dan Penegak di Lapangan Bumi Perkemahan Guru Jati, Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat,

serahkan-surat-keputusan-sk-pppk-tenaga-kesehatan-bupati-morowali-tegaskan-komitmen-untuk-pengabdian-kepada-masyarakat

Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati Morowali Tegaskan Komitmen untuk Pengabdian kepada Masyarakat

Morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Drs Taslim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan Kabupaten Morowali di Halaman Kantor Bupati Morowali, Desa Bente Kecamatan Bungk