Tuesday 29 October 2019
helman kaimu
1450
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas transparansi pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), menggelar sosialisasi Surat Edaran Mendagri Republik Indonesia, Nomor: 910/1867/SJ/Tanggal 17 April 2017, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pembayaran pada Pemerintah Daerah bagi Bendahahara Organisasi Perangkat Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Selasa (29/10/19), di Buka Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Siti Samria M. Sia, S.I.P, di ikuti Kepala OPD, Perbankan, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, lingkup Pemkab Morowali.
Dalam sambutannya, Asisten III, Siti Samria M. Sia mengatakan Transaksi Non Tunai adalah sistem pembayaran digital tanpa menggunakan fisik uang baik itu uang kertas maupun uang logam bagi setiap transaksi yang dilakukan bendahara ke Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bersangkutan. ‘’Ini pembayaran sudah sistim digital, setiap bendahara tidak lagi melakukan transaksi dalam bentuk fisik uang. Olehnya kegiatan tersebut harus diikuti dengan sebaik-baiknya untuk diterapkan di OPD masing-masing,’’ Ujarnya
Sementara itu, Kadis DPKAD, Alwi Gawi, SE, menjelaskan tujuan pelaksanaan Transaksi Non Tunai adalah mewujudkan penerimaan dan pembayaran belanja APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabilitas. Selain itu, kegiatan ini diatur dalam ruang lingkup Peraturan Bupati, meliputi pelaksanaan Transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di lingkungan Pemkab Morowali.
Ditambahkannya, Jenis penerimaan, pembayaran dan pengecualian diantaranya, Penerimaan APBD meliputi: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang sah dan Penerimaan Pembiayaan.
‘’Setiap penerimaan dalam APBD dengan nilai transaksi diatas Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dilaksanakan melalui Transaksi Non Tunai. Sementara untuk transaksi dibawah satu juta rupiah dapat dilaksanakan transaksi tunai,’’ Jelas Alwi.
Lebih lanjut, Alwi mengatakan, pembayaran belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan nilai transaksi sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui Transaksi Tunai atau Non Tunai diantaranya, Belanja Pegawai, belanja Bunga, belanja Subsidi, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bagi Hasil, belanja Bantuan Keuangan, belanja Tak Terduga, belanja Barang/Jasa dan belanja Modal.
Selain menjelaskan implementasi transaksi Non Tunai, Mantan Kabid Akuntansi tersebut, juga memaparkan Transaksi Non Tunai yang di kecualikan. ‘’Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui Transaksi Non Tunai terdiri atas: pembayaran belanja honor/jasa kepada masyarakat dan pihak lain diluar Pemerintah Daerah, pembayaran untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam, pembayaran belanja makan dan minum rapat yang dilaksanakan di Luar Daerah, pembayaran untuk pembelian cek dan benda pos, pembayaran seriis kendaraan dinas dalam perjalanan, belanja penunjang operasional Bupati, dan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa pada wilayah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan atau belum tersedianya sistem perbankan yang memadai,’’ Lanjut Alwi
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam penerimaan berupa pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Wajib Retribusi yang menyetorkan pembayaran Pajak Daerah ke rekening kas umum daerah dengan menggunakan, cek, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), e-money, setoran tunai melalui teller atau pemindah bukuan.
''Transaksi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah melalui non tunai, bendahara pengeluaran wajib menggunakan rekening giro, Bendahara Pengeluaran pembantu dapat menggunakan rekening tabungan, sementara pihak penerima transaksi wajib memiliki rekening tabungan bank. olehnya Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam pembayaran dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening penerima,'' Pungkas Alwi Gawi. (Foto/Reporter IKP Kominfo: HK/001)