Pemkab Morowali Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Tentang Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.

  Thursday 27 August 2020   helman kaimu     2644

2

Morowali, IKP Kominfo, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 420/1428.1/DIKBUD, tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran disatuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya.

Sosialisasi yang diikuti Camat dan Kepala Sekolah se Kabupaten Morowali berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (27/08/20).

1

Hadir dalam kegiatan diantaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Dandim 1311/Mrw, Letkol. Inf. Raden Yoga Raha, SE., M.M., M.I.Pol, Kadis Pendidikan Daerah, Amir Amirudin, S.Pd., M.M, dan Kadis Kesehatan Daerah, Ashar Ma’aruf, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Taslim mengapresiasi surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan.

‘’Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sangat mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan. Olehnya dalam pelaksanaan belajar tatap muka diharapkan  seluruh elemen terkait baik Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan, Guru-guru,  Tim Penanggulangan Covid-19, dan orang tua murid terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apabila ada siswa ataupun guru yang dari perjalanan luar daerah harus menjalani proses karantina mandiri selama dua minggu baru diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka,’’ ujar Taslim.

4

Sementara itu, Kadis Pendidikan, Amir Amirudin menguraikan persyaratan umum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19.

‘’Syarat umum PTM yakni, sekolah benar-benar telah memenuhi standar sarana-prasarana dalam pencegahan Covid-19, mengatur jarak meja dan kursi siswa maksimal 16 pasang setiap ruang, jumlah hari tatap muka setiap siswa maksimal 3 hari seminggu dengan memberlakukan NIS ganjil-genap pada setiap hari berbeda, waktu PTM 4x45 menit dimulai pada jam 07.30, sisa kursi yang tidak terpakai disusun dibagian belakang ruang kelas atau disimpan dalam gudang dan tidak diperkenankan diatur oleh siswa, Kepala Satuan Pendidikan tetap mengombinasikan antara PTM dan pelaksanaan Daring/Luring/Modul, Kepala Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak pengamanan dan pihak keamanan setempat untuk melakukan patroli siswa pada saat PTM, implementasi PTM agar tetap berpedoman pada Inpres No 6/2020 dan SKB 4 Menteri tanggal 15 Juni 2020 dan peraturan relevan, memilih 3 alternatif kurikulum yakni: 1. Kuri 2013 secara penuh, 2. Kurik darurat dan 3. Kurik hasil penyederhanaan sekolah, Dinas Pendidikan Daerah akan menutup kembali sekolah yang menyelenggarakan PTM jika tidak memenuhi ketentuan, dan Ka satuan pendidikan agar menyampaikan laporan pelaksanaan PTM setiap minggu secara berkala,’’ jelasnya.

 Berikut Ketentuan Surat Edaran Gubernur antara lain:

1.       melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana dan prasarana dalam pencegahan Covid-19.

2.       Satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka disekolah.

3.       Satuan pendidikan telah mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4.       Pelaksanaan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se Sulteng dan untuk satuan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.

5.       Tanggung jawab implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.

6.       Kepala Disdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19 sesuai kewenangannya.

7.       Apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah berdasarkan keputusan Satgas penanganan Covid-19 Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan.

8.       Implementasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar berpedoman terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan  Menteri Agama tanggal 15 Juni 2020 serta peraturan lainnya yang relevan.

 

Berita Terkait

bupati-morowali-resmikan-asrama-ponpes-masjid-tua-bungku-al-fatah-morowali

Bupati Morowali Resmikan Asrama Santri Ponpes Masjid Tua Bungku

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali Drs. Taslim meresmikan gedung asrama santri Pondok Pesantren (Ponpes) Masjid Tua Bungku Al Fatah Morowali, Minggu (16/01/22). Peresmian yang berlangsung di Ponpes Asrama putra Desa Matansala, Kecamatan B

percobaan-draft

Tingkatkan Kualitas Pendampingan Hukum, Pemdakab Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Morowali

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian baru saja melaksanakan kegiatan Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Morowali. Turut hadir diantaranya Kepala Kej

semarakkan-hut-ri-ke-77-bupati-morowali-resmi-membuka-pertandingan-mehule

Semarakkan HUT RI Ke-77, Bupati Morowali Resmi Membuka Pertandingan ‘’Mehule’’

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka pertandingan ‘’Mehule’’ di Kompleks Wisata Mangrove Lafutu Beach desa Tofuti Kecamatan Bungku Tengah, Minggu (21/08/22). Kegiatan yang diselenggarakan o

pengurus-koni-morowali-masa-bhakti-2023-2027-resmi-dilantik-pj-bupati-rachmansyah-ismail-dorong-prestasi-dan-nama-baik-kabupaten

Pengurus KONI Morowali Masa Bhakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Pj Bupati Rachmansyah Ismail Dorong Prestasi dan Nama Baik Kabupaten

Morowalikab.go.id – Bungku - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali masa bhakti 2023-2027 resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Nizar Rahmatu, S.Sos., A

bursa-inovasi-desa-cluster-ii-kecamatan-bungku-tengah-dan-bungku-timur-digelar

Bursa Inovasi Desa Cluster II Kecamatan Bungku Tengah Dan Bungku Timur,di Gelar

PPID Morowalikab.go.id,Bungku. Untuk mengefektifkan perencanaan pembangunan desa, maka para stakeholder perencana desa perlu mengembangkan wawasan yang inovatif. Salah satu caranya yaitu dengan belajar dari cerita sukses dan inovatif dari desa