Pemkab Morowali Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Tentang Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.

  Thursday 27 August 2020   helman kaimu     2414

2

Morowali, IKP Kominfo, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 420/1428.1/DIKBUD, tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran disatuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya.

Sosialisasi yang diikuti Camat dan Kepala Sekolah se Kabupaten Morowali berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (27/08/20).

1

Hadir dalam kegiatan diantaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Dandim 1311/Mrw, Letkol. Inf. Raden Yoga Raha, SE., M.M., M.I.Pol, Kadis Pendidikan Daerah, Amir Amirudin, S.Pd., M.M, dan Kadis Kesehatan Daerah, Ashar Ma’aruf, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Taslim mengapresiasi surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan.

‘’Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sangat mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan. Olehnya dalam pelaksanaan belajar tatap muka diharapkan  seluruh elemen terkait baik Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan, Guru-guru,  Tim Penanggulangan Covid-19, dan orang tua murid terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apabila ada siswa ataupun guru yang dari perjalanan luar daerah harus menjalani proses karantina mandiri selama dua minggu baru diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka,’’ ujar Taslim.

4

Sementara itu, Kadis Pendidikan, Amir Amirudin menguraikan persyaratan umum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19.

‘’Syarat umum PTM yakni, sekolah benar-benar telah memenuhi standar sarana-prasarana dalam pencegahan Covid-19, mengatur jarak meja dan kursi siswa maksimal 16 pasang setiap ruang, jumlah hari tatap muka setiap siswa maksimal 3 hari seminggu dengan memberlakukan NIS ganjil-genap pada setiap hari berbeda, waktu PTM 4x45 menit dimulai pada jam 07.30, sisa kursi yang tidak terpakai disusun dibagian belakang ruang kelas atau disimpan dalam gudang dan tidak diperkenankan diatur oleh siswa, Kepala Satuan Pendidikan tetap mengombinasikan antara PTM dan pelaksanaan Daring/Luring/Modul, Kepala Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak pengamanan dan pihak keamanan setempat untuk melakukan patroli siswa pada saat PTM, implementasi PTM agar tetap berpedoman pada Inpres No 6/2020 dan SKB 4 Menteri tanggal 15 Juni 2020 dan peraturan relevan, memilih 3 alternatif kurikulum yakni: 1. Kuri 2013 secara penuh, 2. Kurik darurat dan 3. Kurik hasil penyederhanaan sekolah, Dinas Pendidikan Daerah akan menutup kembali sekolah yang menyelenggarakan PTM jika tidak memenuhi ketentuan, dan Ka satuan pendidikan agar menyampaikan laporan pelaksanaan PTM setiap minggu secara berkala,’’ jelasnya.

 Berikut Ketentuan Surat Edaran Gubernur antara lain:

1.       melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana dan prasarana dalam pencegahan Covid-19.

2.       Satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka disekolah.

3.       Satuan pendidikan telah mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4.       Pelaksanaan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se Sulteng dan untuk satuan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.

5.       Tanggung jawab implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.

6.       Kepala Disdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19 sesuai kewenangannya.

7.       Apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah berdasarkan keputusan Satgas penanganan Covid-19 Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan.

8.       Implementasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar berpedoman terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan  Menteri Agama tanggal 15 Juni 2020 serta peraturan lainnya yang relevan.

 

Berita Terkait

bupati-morowali-hadiri-khatmil-quran-tpa-nurul-gafur-desa-ipi

Bupati Morowali Hadiri Khatmil Qur’an TPA Nurul Gafur Desa Ipi

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Morowali, Ny. Asnoni Taslim dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Morowali, menghadiri Khatmil Qur’an Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) Nurul Gafur

tingkatkan-pelayanan-kesehatan-bupati-morowali-bersama-waket-1-dpr-morowali-resmikan-pengfungsian-upt-puskesmas-wosu

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Morowali Bersama Waket 1 DPRD Morowali Resmikan Pengfungsian UPT Puskesmas Wosu

Morowalikab.go.id, Wosu, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama Wakil Ketua (Waket) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, H. Syarifudin Hafid, SH, resmikan pengfungsian gedung fasilitas pelayanan kesehatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pus

peserta-tilawah-golongan-canet-kafilah-morowali-sukses-ikuti-lomba-tilawah-mtq

Peserta Tilawah Golongan Canet Kafilah Morowali Sukses Ikuti Lomba Tilawah MTQ

HARMAN Peserta Tilawah Canet Morowali Salakan – morowalikab.go.id - Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXVIII tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Salakan Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi dimulai pada Senin

hak-inisiatif-dprd-tiga-raperda-disampaikan-dalam-rapat-paripurna

Hak Inisiatif DPRD, Tiga Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. DPRD Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD, Senin (19/08). Rapat Paripurna yang dilaksanakan da

pemkab-morowali-gelar-rakor-investasi-bagi-pmapmdn-se-kabupaten-morowali-tahun-2022

Pemkab Morowali Gelar Rakor Investasi Bagi PMA/PMDN Se-Kabupaten Morowali Tahun 2022

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam Rangka Meningkatkan Realisasi Investasi di Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali menggelar Rapat Koordinasi Investasi Penanaman Modal