Monday 19 April 2021
Winda Bestari
1862
morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Selasa (20/04). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung secara virtual dan dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Rusli Baco Daeng Palabbi, SH., MH. Sosialisasi dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin beserta rombongan.
Sementara, dari unsur Pemkab Morowali, turut hadir di Ruang Vidcon Kantor Bupati, Kepala Bappeda, Ramli Sanudin, SE., M.Si., Kepala BPKAD, Alamsyah, S.STP., M.Ec.Dev, Inspektur Inspektorat, Afridin, SH., M.SA, kepala BKD, Alwan Hi. Abu Bakar, SP., dan Kadis Transnaker, Drs. Abdurahman Topo. Sebelumnya, pada Kamis, (25/03) Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Inpres itu ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing.
Wagub Sulteng, Rusli Baco Daeng Palabbi dalam membaca sambutan Gubernur Sulteng menyebut bahwa sosialisasi ini dalam rangka menyamakan persepsi dan informasi kepada stakeholder seputar Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
"Hal tersebut guna melindungi hak-hak tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal khususnya pegawai honorer di lingkup Pemerintah Daerah", ucapnya.
"Pemerintah hadir untuk bersama mengoptimalkan program Jamsostek secara luas dan merata. Olehnya Pemerintah secara berjenjang akan mengusung dan menetapkan regulasi serta pengalokasian anggaran bagi kepesertaan Jamsostek untuk seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK", tambah Rusli.
Diketahui, Inpres ini mempercepat perluasan kepesertaan karena jika dihitung secara statistik, kepesertaan masih relatif sedikit jika dibandingkan pekerja di sektor formal dan informal yang angkanya lebih dari 100 juta.