Wednesday 23 September 2020
Octaviana Latong
1973
Morowalikab.go.id-Bungku- Menindaklanjuti surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan covid- 19 Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/519/dis/kes, 22 september 2020, Pemerintah Kabupaten Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd beserta unsur forkompimda Pemkab Morowali mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 bersama Bupati /Walikota Palu dan Unsur Forkopimda Masing -Masing yang dilaksanakan Secara Virtual .Virtual berlangsung di ruang Bawah Kantor Bupati Morowali, Kompleks perkantoran Fonuasingko, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali.
Rapat dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H.Longki Djanggola, M.Si dan Unsur Forkopimda Propinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 23 September 2020. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri , Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Plt. Kadis Kesehatan, Plt. Kalak BPBD Propinsi dan Pejabat Utama Polda Sulteng dan Danrem 132 Tdl.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si , menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan Pusdatina beberapa hari terakhir bahwa konfirmasi Positip Sulawesi Tengah mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan ada beberapa Daerah yang sudah masuk pada Zona Merah , Seperti Donggala, Kota Palu, Morowali , dan hasil Tracking Dinkes bahwa Konfirmasi Positip adalah orang yang melakukan Perjalanan Keluar Daerah dan Orang Masuk dari luar Daerah , untuk itu untuk memutus penyebaran Virus Covid , kita harus menerapkan harus bebas Covid masuk Sulawesi Tengah dengan Syarat harus ada Hasil Swab PCR , bagi setiap orang yang masuk Sulawesi Tengah dan sudah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Yang Sudah Saya Tandatangani dengan tembusan Gubernur Se-Sulawesi.
Selanjutnya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Abd. Rahman Baso, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang diberikan tanggungjawab harus mengambil langkah langkah konstruktip dan efektip untuk memutus Rantai Covid -19 , saya sampaikan bahwa Negara tidak bisa kalah dengan penyebaran Covid -19 , Kapolda meminta agar Pergub 32 Tahun 2020 dapat diterapkan efektip tetapi perlu kajian dan sosialisasi dalam penerapan Dendanya Sehingga kita dapat bersinerji dalam penekanan Covid -19 sampai dengan Babinkantibmas.
Sementara itu, Danrem 132 Tdl. Brigjen Farid Mak'rup. Menyampaikan bahwa hasil kajian yang dilakukan TNI bahwa masih banyak warga yang sudah Positip Covid-19 tidak ada Gejala tetapi masih berkeliaran yang disinyalir banyak menularkan Virus Covid, Penapsiran terhadap pemberlakuan new normal baru salah dimasyarakat, masyarakat banyak tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan banyak masyarakat bepergian keluar daerah yang tidak Urgen sehingga Danrem 132 Tdl mengharapkan agar dapat dengan tegas diberlakukan Sangsi bagi yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulawesi Tengah di Wakili Ketua Komisi IV DPRD Alimudin Paada menyampaikan bahwa ada pemikiran sebagian masyarakat bahwa informasi tentang Covid -19 ada unsur Politiknya , melihat kondisi Peningkatan Konfirmasi Positip Covid , DPRD mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah dan menghidupkan kembali Pengawasan yang sangat ketat di Perbatasan daerah Propinsi dan meminta agar pelaksanaan Sekolah tatap muka dapat ditunda dulu sampai situasi penyebaran Covid sudah teratasi.
Wakajati Propinsi Sulawesi Tengah , menyampaikan agar penerapan sangsi kepada pelanggar Protokol kesehatan Covid dapat diterapkan dengan terkoordinasi dengan seluruh Perangkat Pemerintahan di Propinsi Sulawesi Tengah .
Sementara itu, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd dalam laporannya mengatakan bahwa perkembangan virus corona di Kabupaten Morowali, sampai hari ini pelaku perjalanan dari luar daerah Kab. Morowali mulai dari 13 Maret sampai 20 September 2020 berjumlah 33.566 orang, pihak yang sudah selesai dipantau berjumlah 31.121 orang, yang akan dipantau sampai hari ini 2445 orang dan akan dilakukan pemantauan selama 14 hari kedepan.
Lebih lanjut suspek artinya dalam pengawasan bergejala berjumlah 111 orang, yang sudah sembuh 106 orang dan yang dirawat dirumah Sakit Umum Daerah Morowali 5 orang “5 orang tersebut Belum dikatakan virus corona karena masih menunggu hasil swab yang sampai hari ini belum tiba di Morowali “Ujar Najamudin.
Ditambahkannya, Jumlah positif selama pandemik covid 19 di Kab. Morowali berjumlah 24 orang. “24 orang positif tersebut memilki riwayat kontak 963 orang, dan sebagian telah kita lakukan swab. Jumlah yang dilakukan swab selama pandemik sampai 21 september berjumlah 697 orang, yang sudah ada hasil 634 orang, negatif 610 orang, positif 24 orang, menunggu hasil lagi 63 orang. Selain itu, yang sudah kami rapit test jumlahnya 18.382 orang, 93 orang reaktif , 18.289 orang non-reaktif.
Lebih lanjut, Najamudin menguraikan bahwa Sampai tanggal 23 September 2020, covid 19 di Kabuapten Morowali positif 24 orang, sembuh 12 orang, meninngal 2 orang, dan yang masih positif 10 orang. “10 orang tersebut merupakakn karyawan yang ada dibeberapa perusahan Kabupaten Morowali diantaranya dari luar Kabupaten Morowali dengan status orang tanpa gejala. “Sekarang melakukan isolasi mandiri.”
Akhir laporannya, Wakil Bupati Najamudin meminta petunjuk kepada Gubernur Sulteng dan Unsur Forkopimda Provinsi untuk memberikan petunjuk selanjutnya dalam penanangan covid 19 Kabupaten Morowali. “ Selanjutnya Kami Mohon petunjuknya bapak gubernur” tutupnya.
Dilansir dari biro humas dan protokol provinsi, berikut Rapat Koordinasi yang telah disepakati:
1. Pelaku Perjalanan Dari Luar wilayah Propinsi Sulawesi Tengah harus memiliki hasil PCR Swab, dan dilakukan Pemeriksaannya di Bandara Udara , Pelabuhan Laut , Perbatasan Darat, yang Efektip Mulai Berlaku Tanggal, 28 September 2020.
2. Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan harus segera dilakukan penerapan sangsi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu
3. Menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan Dinas Keluar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah .
4. Bupati Dan Walikota Palu , yang wilayahnya mengalami kenaikan Konfirmasi Positip Covid yang siknifikan agar dapat mengajukan Pemberlakukan PSBB atau Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing -masing .
5. Segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak , dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Covid -19 Masing -masing wilayah.
6. Sekolah Tatap Muka untuk Zona Merah akan ditunda tetapi untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang Kepala Daerah dapat Memberikan Surat Pernyataan dapat dilaksanakan Belajar dengan Tatap Muka .