Wednesday 07 July 2021
Octaviana Latong
1447
Morowalikab.go.id-Bungku- Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H / 2021 M yang masih dalam masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat persiapan. bertempat di Ruang Aula Dinkes Morowali, Rabu (7/7/2021)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin didampingi Sekertaris Daerah H.Djafar Hamid, MM., Kapolre Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, S.IK., M.IK., Kasi Intel Kejari Morowali Hakmianto, Kodim 1311/Morowali, Kepala Kantor Agama Dr. H. Ahmad Hasni, S.Pd.I., M.Pd.I., serta turut hadir Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Morowali, Camat Se-Kabupaten Morowali, serta Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Morowali.
Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin, mengatakan bahwa Rapat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penereapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M yang dilengkapi dengan edaran terbaru Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Najamudin mengungkapkan bahwa merujuk pada dua Edaran Menteri Agama tersebut, konsep penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha kali ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri baru-baru ini. Dikatakannya, Surat edaran Menteri Agama yang telah diterbitkan ini sesungguhnya bermaksud sebagai panduan untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai rantai penyebaran COVID-19 yang kini sedang melanda dengan varian terbarunya yang ditengarai lebih cepat penyebarannya.
“Oleh karenanya saya berharap agar kita semua bisa mencermati point-point penting dalam Edaran Menteri Agama ini dengan baik agar pelaksanaan ibadah hari raya ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan berbagai peresoalan lain yang tidak kita inginkan bersama. Kita semua diminta untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Edaran Menteri sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan dalam melaksanakan hari raya Idul Adha di wilayah masing-masing. Para Kepala KUA terutama, posisikan diri kita sebagai penyedia dan penegak regulasi, jangan sampai kita bertindak di luar regulasi yang ada,” Tegas Najamudin.
Lebih lanjut, Ia memaparkan beberapa tanggapan dan masukan dari peserta rapat yakni Kapolres Morowali memberikan 2 point penting untuk mencegah penyebaran covid yaitu bagaimana cara mempertahankan dan menghindari diri, sementara itu saran dari Sekda Morowali, Shalat tetap harus dilaksanakan sama seperti pelaksanaan shalat Idul Fitri Tahun 2020 kemarin, dengan mencari tempat yang luas kemudian di bagi zonanya sehingga kegiatan Shalat bisa dikontrol sesuai Protap Covid-19, Lebih jauh Kejari Morowali dan Dandim 1311 Morowali mengungkapkan hal yang sama yaitu mengikuti Hasil kesepakatan ataupun regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah Daerah nantinya.
“ Jadi hari ini belum ada hasil kesepakatan terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha Di Kabupaten Morowali, Karena dari Majelis Ulama Indonesia yang merupakan produk hukum di Indonesia yang diikuti oleh pemerintah belum ada aturan itu. Walaupun berdasarkan Data Dari Satgas Covid-19 Morowali Sampai Hari ini Kasus Covid meningkat menjadi Zona Merah dari Zona Zero zebelumnya, namun ini belum menjadi Acuan kita untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha. Jadi, masih ada waktu 12 hari lagi kita menunggu, tetap kita akan melaksanakan shalat idul adha pada hari ini kecuali ada peraturan terbaru tentang perkembangan Covid-19, kemudian kita rapat kembali.” Pungkasnya.