Monday 01 July 2024
helman kaimu
717
Morowalikab.go.id - Bungku - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ir. Moh. Rizal Badudin yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali memimpin pertemuan bersama masyarakat Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur pada Kamis (18/04/24).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) itu dipicu oleh gelombang penolakan masyarakat desa Laroue terhadap rencana pertambangan yang masuk diwilayah desa mereka.
Selain penolakan terhadap rencana tambang, pertemuan juga menjadi panggung bagi tuntutan untuk pemberhentian Kepala Desa Laroue. Pasalnya, warga desa menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Kades, yang dianggap tidak amanah karena dianggap memihak kepada pihak perusahaan yang hendak masuk didesanya.
Moh. Rizal Badudin, dalam kesempatan itu dengan tegas mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan masa depan desa Laroue.
Lebih lanjut, Moh. Rizal Badudin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memperhitungkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. "Kami akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang telah disampaikan hari ini kepada bapak Bupati, dan akan berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Untuk itu, diharapkan masing-masing pihak menjaga kondusifitas, ketentraman dan keamanan dimasyarakat," tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu diantaranya, Kepala DPMDP3A, Drs. Abdul Wahid Hasan, M.Pd, Camat Bungku Timur, Sukman Gamal, Kabag Tapem, Asep Haerudin, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali, Syamsul. A, Kabid Perizinan DPMPTSP, Gafar, ST, Perwakilan DLHD, Hamlin, Perwakilan Sat Pol-PP, Saharudin, Kades serta sejumlah warga Desa Laroue yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap rencana pembukaan tambang di wilayah mereka.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan harapan bahwa dialog antara pemerintah dan masyarakat akan terus berlanjut, serta segala keputusan yang diambil akan mencerminkan kepentingan terbaik bagi Desa Laroue dan seluruh warganya.
Berikut Lima poin kesimpulan rapat tersebut diantaranya:
1. Proses perizinan IUP Batuan khususnya perusahaan yang berada diwilayah Desa Laroue harus memiliki dokumen perizinan IUP-OP sebelum melaksanakan kegiatannya, perusahaan yang baru memiliki dokumen WIUP masih banyak tahapan untuk mendapatkan dokumen IUP-OP termasuk kesesuaian ruang.
2. Susuai dengan RDTR Wilayah Bungku Timur, Desa Laroue bukan merupakan ruang untuk kegiatan pertambangan
3. Tuntutan masyarakat Desa Laroue adalah menolak semua kegiatan pertambangan di Wilayah Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur.
4. Tuntutan terhadap pemberhentian Kepala Desa Laroue harus sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yaitu diantaranya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.
5. Telah dilakukan musyawarah oleh BPD Laroue pada tanggal 21 Maret 2024 dan akan disampaikan ke Kecamatan dan Kabupaten sesuai peraturan dan Perundangan yang berlaku untuk ditindak lanjuti.