Wednesday 14 January 2026
Octaviana Latong
80
.jpg)
Morowalikab.go.id — Bungku — Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melaksanakan rapat terkait penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya (outsourcing) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Morowali. Selasa (13/01/2026)
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, didampingi Kepala BKPSDMD Morowali, Asep Haerudin, S.Hut, dan berlangsung di Aula Pebotoa Dinas Pendapatan Daerah, Morowali.
.jpg)
Dalam arahannya, Sekda Yusman Mahbub menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari ketentuan perundang-undangan yang telah membatasi keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Ini harus diatur dengan baik karena undang-undang sudah membatasi. Tinggal kita menunggu langkah-langkah teknis terkait konsep outsourcing, dan bagaimana OPD mengaturnya agar para tenaga honorer tetap dapat terakomodir dan terlindungi,” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Morowali, Asep Haerudin menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB bulan November 2025 yang menegaskan bahwa sejak pengangkatan terakhir PPPK Paruh Waktu, tidak ada lagi status tenaga honorer.
“Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Selain itu, mulai Desember 2024 pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menganggarkan belanja untuk pembayaran honorer,” jelas Asep.
.jpg)
Ia menyebutkan bahwa solusi yang diperbolehkan sesuai regulasi adalah melalui mekanisme alih daya (outsourcing) dengan empat kategori, yakni petugas keamanan (security), pengemudi (driver/jurumudi), petugas kebersihan, dan pramubakti. Untuk pramubakti, ruang lingkup tugas bersifat umum seperti administrasi, teknis, dan operator komputer, namun tidak menyangkut pengambilan keputusan atau kebijakan strategis.
Asep juga menegaskan bahwa jabatan inti seperti pengelola perencanaan, keuangan, dan sistem utama pemerintahan tetap harus diisi oleh PNS atau PPPK, sehingga tidak dapat dialihdayakan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 315 tenaga honorer yang perlu segera ditangani. Pemerintah daerah telah menyiapkan payung hukum alih daya yang saat ini dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum.
“Anggaran sebenarnya ada, namun mekanisme pembayarannya yang tidak bisa dilakukan secara langsung. Dengan skema outsourcing, diharapkan persoalan ini dapat teratasi,” tambahnya.
Terkait tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, Asep menjelaskan bahwa guru dan tenaga kesehatan tidak dapat dialihdayakan karena merupakan core business pelayanan publik. Untuk sektor kesehatan, solusi yang ditempuh adalah percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan untuk guru akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKN dan Kementerian terkait guna mencari skema khusus.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan Bupati Morowali yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dan pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga yang dirumahkan, sembari menunggu proses kebijakan dan regulasi outsourcing diselesaikan.
Rapat ini menjadi langkah awal percepatan penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Morowali agar tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.