Friday 14 December 2018
helman kaimu
5750
BUNGKU: - morowalikab.go.id - Menanggapi tuntutan Front Solidaritas Perjuangan Rakyat (FSPR), Bupati Morowali Drs. Taslim, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pihak PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) yang diwakili oleh Irsan Widjaja selaku Direktur Operasional. Penadatanganan Kerjasama terkait Rekrutmen Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja dan Kesempatan Berusaha, berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (12/12/18).
Dihadapan ratusan massa aksi FSPR, Bupati Morowali, Drs. Taslim mengatakan bahwa mudah-mudahan pertemuan ini akan menjadi solusi untuk setiap persoalan yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan, pemberdayaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu sebagai Pemerintah Daerah tentunya kami akan selalu berkomitmen kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kami.
‘’Pihak perusahaan saat ini sudah mulai menunjukan keseriusan dalam menyamakan persepsi terkait perekrutan Tenaga Kerja Lokal (TKL). Hal ini untuk menjawab persoalan masyarakat secara berulang-ulang. Untuk itu kesamaan persepsi ini kita tuangkan dalam bentuk kesepakan dalam rangka menjamin hak-hak yang menjadi tuntutan masyarakat. Olehnya, poin yang ditandatangani kedua belah pihak, harus benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan bersama’’ urai Drs. Taslim, melanjutkan.
Seusai memberikan penjelasan Bupati Morowali Drs. Taslim bersama Direktur Operasional PT. IMIP, Irsan Wijaya langsung menandatangani Perjanjian Kerjasama, disaksikan langsung Kapolres Morowali, AKBP. Dadan Wahyudi, S.I.K, M.Crime, Kasdim 1311/Morowali, Mayir Inf. Arifin Rito Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Morowali, Kuswandi dan Ratusan Massa Aksi FSPR.
Adapun isi dari perjanjian kerjasama memiliki maksud dan tujuan. Maksud perjanjian kerjasama pada pasal 1 adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk mengadakan rekrutmen Tenaga Kerja Lokal (TKL) pada perusahaan PT. IMIP, sementara tujuannya adalah terwujudnya rekrutmen tenaga kerja lokal Kabupaten Morowali pada PT. IMIP.
Ruang lingkup kerjasama meliputi, perekrutan TKL, Pelaksanaan rekrutmen TKL, laporan hasil rekrutmen TKL, pelatihan TKL, dan pengangkatan Human Resources Departement (HRD), sementara rekrutmen tenaga kerja diantaranya, pertama, pihak Pemkab Morowali berkewajiban melakukan verifikasi dokumen permohonan tenaga kerja kepada pihak perusahaan PT. IMIP. Kedua, pihak perusahaan berkewajiban menerima berkas permohonan TKL yang telah diverifikasi oleh pihak Pemkab. Ketiga, dalam setiap rekrutmen tenaga kerja, pihak perusahaan wajib mengutamakan/memprioritaskan TKL. Keempat, pihak perusahaan menjamin kelanjutan kontrak TKL yang akan berakhir kontraknya sepanjang memenuhi standar performa kerja dan tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Kelima, penanggung jawab pelaksanaan rekrutmen TKL dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Morowali bersama HRD bidang rekrutmen tenaga kerja PT. IMIP. Keenam, pihak perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan atau alih teknologi kepada Tenaga Kderja Lokal (TKL) berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Pada pasal 4, pihak perusahaan menyampaikan hasil rekrutmen TKL kepada Pihak Pemerintah Daerah paling lama 7 (Tujuh) hari kerja setelah selesainya setiap rekrutmen tenaga kerja. Pada pasal 5, pihak perusahaan mengangkat HRD bidang rekrutmen pada Divisi rekrutmen TKL 3 (Tiga) orang dari Tenaga Kerja Lokal sesuai jabatannya. Pasal 6, pihak perusahaan mengutamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT. Nusantara Morowali (Perseroda) dalam kegiatan usaha/jasa, serta kegiatan usaha/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat I diatur lebih lanjut dalam kontrak kerjasama antara PT. Nusantara Morowali dengan pihak Perusahaan PT. IMIP.
Perjanjian kerjasama berlaku selama 3 (Tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Kominfo/HK