Thursday 10 April 2025
helman kaimu
118
Morowalikab.go.id – Bungku - Inspektur Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, SH., M.SA, menekankan pentingnya fungsi pengawasan sebagai pilar utama dalam meningkatkan tata kelola reformasi birokrasi. Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang teori, pengawasan bukan hanya alat untuk menilai, melainkan juga sebagai pemberi arah bagi manajemen untuk melakukan koreksi, sehingga tercipta tata kelola organisasi yang lebih baik. “Rapor OPD ada pada pengawasan. Ini mendorong organisasi untuk bekerja lebih baik dan terukur,” ujar Afridin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (4/10).
Pengawasan, lanjut Afridin, tidak lagi berada pada tataran watchdog semata, tetapi sudah merambah fungsi konsultatif. “Kami kini berperan sebagai konsultan yang mendampingi OPD dalam menjalankan tugas, bukan hanya sebagai pengawas. Pengawasan hari ini juga menjamin mutu pelaksanaan pemerintahan melalui sistem quality assurance,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kepemimpinan Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Wakil Bupati, Iriane Iliyas dalam 100 hari kerja telah menunjukkan transformasi besar, terutama dalam disiplin kerja dan alokasi anggaran yang berbasis efisiensi dan manfaat nyata bagi masyarakat. Perubahan positif sudah terlihat nyata khususnya dalam peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan air bersih. "Ini adalah bukti bahwa kepemimpinan yang memiliki visi kuat dapat menggerakkan perubahan yang nyata," ucap Afridin.
Tidak hanya itu, Afridin juga menambahkan bahwa pengguna anggaran di setiap OPD harus memahami ruang lingkup tugas dengan baik. Dibutuhkan integritas dan tanggung jawab tinggi agar program yang dirancang dapat tercapai. “Dalam evaluasi SAKIP kemarin, masih ditemukan beberapa OPD yang belum memahami fungsinya secara menyeluruh, sehingga banyak kegiatan yang tidak diketahui dengan jelas oleh pelaksananya sendiri. Untuk itu, kunjungan kepala daerah ke OPD bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendalami kendala yang dihadapi dan memberikan solusi melalui kebijakan yang tepat” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Inspektorat Daerah juga membedakan antara temuan administrasi dan kerugian negara. “Kalau hanya kelemahan administrasi, kami bina agar sistem berjalan lebih baik. Tapi jika sudah masuk pada kerugian negara, tidak ada tawar-menawar harus dikembalikan, Untuk hal ini, pihaknya bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan menjaga keuangan daerah tetap bersih dan transparan,” tegas Afridin.