Wednesday 21 October 2020
Octaviana Latong
3296
Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd mengikuti rapat koordinasi evaluasi penanganan dan pencegahan pandemik covid 19 bersama walikota/bupati dan unsur forkompimda Se Sulawesi Tengah. Rakor berlangsung secara virtual di Ruang Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Rabu (21/10/2020).
Hadir dalam virtual tersebut, Wakapolres Morowali Kompol Amri, Pasilog Kodim 1311/Mrw Tamsil, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jumiati, SKM, Kaban BPBD Morowali Ismail R. Mohamad S.Pd, SE, MM.
Rapat dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Djanggola, M.Si, didampingi Danrem 132/Tdl Kolonel Inf Farid Makruf, MA , Kapolda Sulteng Brigjen Pol Abdul Rakhman Baso.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng Drs. Djanggola, menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan pusdatina beberapa hari terakhir bahwa konfirmasi positif Sulawesi tengah mengalami kenaikan yang signifikan dan ada beberapa daerah yang Sudah masuk pada zona merah, seperti Kota Palu, Donggala dan Morowali. Dan hasil tracking dinkes bahwa konfirmasi positif adalah orang yang melakukan perjalanan keluar daerah dan orang masuk dari luar daerah.
“Untuk memutus penyebaran virus corona, kita harus menerapkan bebas masuk Sulawesi Tengah dengan syarat harus ada hasil swab PCR dan hasil rapid tes, namun Swab Tersebut akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2020, dan akan dilakukan perbatasan wilayah kembali. Bagi setiap orang yang masuk Sulawesi tengah dan sudah ditetapkan dengan surat edaran yang saya tandatangani dengan tembusan Gubernur Se-Sulawesi”. Ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Morowali Dr. Najamudin melaporkan bahwa perkembangan virus corona di Kabupaten Morowali, sampai hari ini pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Morowali mulai Tanggal 13 Maret sampai 20 Oktober 2020 berjumlah 37.106 orang, pihak yang Sudah dipantau berjumlah 35.658 orang, yang akan dipantau sampai hari ini 1448 dan akan dilakukan pematauan selama 14 hari. Total Pasien terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Morowalui 42 orang.
“ Kami telah melakukan Swab PCR dengan 1.318 orang, telah ada hasilnya 1.218 orang, kita masih menunggu hasil swab 100 orang lagi. Jumlah yang telah melakukan rapid tes adalah 22.429 orang, yang reaktif 112 orang dan nonreaktif 22.713 orang. Kelompok-kelompok yang rapid tes ini adalah pelaku perjalanan dari luar daerah, dan yang kontak langsung dari pasien yang suspek dengan pengawasan maupun konfirmasi sudah dilakukan rapid. Kemudian kelompok scrining atau deteksi awal baik dipos pemeriksaan, di pondok pesantren dan perkantoran sudah kita lakukan rapid tes.” Pungkasnya.
Adapun langkah-langkah Pemda Morowali terkait dengan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor 442 Tahun 2020 adalah pemerintah daerah telah membuat Surat Edaran Bupati Nomor 188.5/0971/dkpp/kbb/2020, tentang penerapan disiplin dan pencegahan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid 19. Demikian Surat edaran Gubernur 22 september 2020 telah dilaksankan sejak Tanggal 28 September 2020. Langkah pertama dikarenakan Kabupaten Morowali berbatasan dengan dua provinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Pemerintah daerah memperketat pos penjagaana, pertama pos Solonsa bagian utara pintuk masuk dari provinsi Sulawesi selatan, sudah dilakukan pendataan yang masuk 1.702 orang, diperkuat dengan personil dari Satgas Covid 19 (TNI, polri, Dinkes dan perhubungan ) jumlahnya 6 orang. Kemudian perbatasan Morowali dengan Sulawesi tenggara yaitu di konawe utara pos buleleng data yang masuk 351 orang dan jumlah satgas sebanyak 21 orang. Sementara Pos Kaleroang sesuai data petugas ditempatkan sebanyak 10 orang , jumlah masuk 183 orang “ ini perlu juga dijaga ketat karena melalui pintu laut”. Pos Ulunambo berdekatan dengan perbatasan Sulawesi Tenggara jumlah satgas sebanyak 6 orang, data yang masuk 139 orang. Masyarakat yang masuk di Kabupaten Morowali kami laporkan, terutama para karyawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara berkatian adanya informasi akan ada pabrik besar yang akan berdiri sehingga membuat ramai bandara Kabupaten Morowali, Jumlah satgas sebanyak 16 orang , data yang masuk 297 orang.
Lebih lanjut, Sanksi-sanksi yang terapkan oleh Pemda Morowali yakni pertama operasi yustisi, operasi yustisi ini sudah dilakukan, terutama di tempat-tempat keramaian pasar dan bagi yang tidak memakai masker dan jaga jarak, sanksi berupa push up, denda sebanyak Rp.200.00 (masuk di apbd daerah di perkuat dengan perbub). Kemudian yang menggunakan surat swab hanya dilakukan edukasi, bagi masyarakat yang melakukan rapid tes di isolasi mandiri selama 14 hari dan kemudian dipantau.
Hari ini Kabupaten Morowali telah memiliki alat swab pcr dan sudah dilakukan visitasi oleh tim visitasi Provinsi Sulteng, namum belum di gunakan karena menunggu izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Kegiatan yang sifatnya melibatkan masyarakat banyak, menerapkan protokol covid secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran covid di kabupaten morowali. Terimaksaih petunjuk bapak gubernur dan bantuannya mudah-mudah petunjuk ini akan mengurangi daripada penyebaran covid “ Tutup Wabup, pada saat melaporkan perkembangan covid 19 Kabupaten Morowali.
Berdasarkan hasil rakor tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/570/Dis.Kes. Tentang penerapan disiplin protokol kesehatan covid 19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di Provini Sulawesi Tengah.
Berkenan hal tersebut diatas, disampaikan bahwa untuk pengendalian virus corona desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diambil langkah-langkah strategis dalam tatanan new normal baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus desease 2019, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
\1. Implementasi peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 supaya dapat dilaksanakan secara efektif dan disiplin menerapkan haru 3 M yaitu: harus memakai masker, harus mencuci tanganm dan harus menjaga jarak;
\2. Penyelanggaraan tahapan kampanye oleh kandidat tidak dilaksanakan secara mendadak dan kandidat wajib melaporkan segala kegiatan kampanye kepda gugus tugas covid 19 ditingkat kabupaten/kota/dan ata/polres setempat dan bilamana ada peretemuan atau kampanye yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan agar dibubarkan sesuai ketentuan berlaku.
3. Kepada pimpinan instansi vertikal dan kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah agar menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah prov Sulawesi tengah sampai dikeluarkan kebijakan yang baru bagi pejabat dan aparatur sipil negara, kecuali yang sifatnya urgent,
4. Mengamati perkembangan konfirmasi covid 19 di Sulawesi tengah maka disampaikan kepada bupat dan walikota untuk:
a. Menegakan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 dan/atau peraturan walikota/peraturan bupati tindaklanjut instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019, dengan melakukan operasi yustisi ditempat dan fasilitas umum;
b. Segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, dilaksanakan atas rekomendasi dari satuan tugas covid 19 ditingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan tingkat perkembangan covid 19 diwilayahnya.
c. Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk wilayah Prov Sulawesi Tengah wajib menujukan hasil rapid tes yang mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasanan antar provinsi;
d. Warga Sulawesi tengah yang melakukan perjalanan antara kabupaten/kota di wilayah prov Sulawesi tengah agar menunjukan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal;
e. Bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan covid 19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemologi agar dapat mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayahnya masing-masing ke kementerian kesehatan RI melalui gubernur sulawesi tengah;
f. Mengurangi penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai dikeluarkan kebijakan yang bbary, kecuali yang sifatnya urgent;
g. Agar mengambil langkah-langkah kongkrit diwilayahnya dalam upaya pemutusan penyebaran covid 19 dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah.
5. 5. Surat edaran ini berakhir setelah terjadi penurunan konfirmasi positif secara signifikan.