Pemda Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026

  Wednesday 01 February 2023   Ketut Suta     1562

AWhatsApp Image 2023-02-01 at 2-45-07 PM (1)

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Morowali Tahun 2024-2026, Rabu (1/2/2023).

Forum Konsultasi Publik RPD tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Ichwan Bachmid, MM.,didampingi Kabid Monev Bapelitbangda Morowali, Tim Penyusun Dokumen RPD dari Universitas Tadulako yang diketuai oleh Dr. Suparman, dan hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Morowali, berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.

AWhatsApp Image 2023-02-01 at 2-45-07 PM (4)

Dalam sambutanya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Ichwan Bachmid mengatakan, kegiatan ini digelar menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 52 Tahun 2022, tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023.

Sehingga untuk transisi sampai dengan terpilihnya kepala daerah pada hasil masa pemilihan nanti, maka diamanatkan untuk menyusun RPD agar nantinya menjadi transisi untuk RPJP bagi Bupati terpilih kedepannya.

"Saya mewakili Sekda Morowali, menyampaikan hal-hal terkait teknis penyusunan RPD dalam forum ini sudah ada Tim penyusunan yang akan memandu, sehingga diharapkan kepada para OPD untuk bisa memberikan kontribusi terkait pemasukan data-data dan juga rencana kerja yang akan diakomodir dalam RPD nantinya," ujar Drs. Ichwan Bachmid.

"Karena ini ada jangka waktunya yang ditetapkan atau batasan untuk penyusunan RPD yang akan dijadikan dasar bagi pejabat bupati nantinya, untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Tahun 2024-2026. Untuk itu diharapkan kita semua memberikan support yang baik sesuai tugas dan fungsinya," tuturnya menambahkan.

AWhatsApp Image 2023-02-01 at 2-45-07 PM (1)

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Dokumen RPD Dr. Suparman memaparkan, ada tiga poin penting berkaitan dalam RPD, yakni pertama Keberlanjutan, ini erat kaitanya dengan berakhirnya periode RPJMD 2018-2023, sehingga dalam menjaga keberlanjutan itu harus ada dokumen induk perencanaan sampai Tahun 2026 serta, sebagai dasar di dalam penyusunan RKPD Tahun 2024-2026.

Kemudian poin kedua Komitmen, yang berkaitan dengan indikator kinerja utama OPD dan seluruh perangkat daerah yang dipastikan dapat dicapai pada Tahun 2026, dan poin terakhir Komitmen, dalam tujuan pembangunan daerah dengan poin utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali.

"Adapun Substansi yang ingin kami sampaikan bahwa penyusunan RPD ini tentu saja memiliki dasar hukum sesuai dengan Instruksi Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023," ujar Dr. Suparman.

"Selain itu juga, ada sinkronisasi terkait Undang-undang 23 Tahun 2014, dimana dokumen perencanaan level Nasional harus dimulai dengan perencanaan di level kabupaten/kota. Tentu itu bagian, dimana dokumen RPD ini menjadi payung di dalam melahirkan RKPD dari perangkat daerah, jadi setelah RPD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah maka seluruh OPD akan menyusun Renstra yang baru mengacu pada RPD 2024-2026, dan RPD ini diharapkan selesai Bulan Maret 2023, dan April 2023 selesai Renstra," tuturnya menjelaskan.

Adapun disampaikan juga, Sistematika Rencana Pembangunan Daerah yakni meliputi:

BAB I Pendahuluan, berisi tentang paling sedikit memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan dan sistematika.

BAB II Gambaran Umum, berisi terkait yakni memuat aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan pelayanan umum.

BAB III Gambaran Keuangan Daerah, terkait penjelasan tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018-2022, dan proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2024-2026.

BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis, membahas permasalahan pembangunan daerah (berdasarkan kondisi daerah dan capaian kinerja daerah pada Bab II), serta isu strategis.

BAB V Tujuan dan Sasaran, Penentuan berdasarkan Visi Misi RPJPD, analisa sasaran pokok arah kebijakan, RPJPD tahap keempat, dan isu strategis aktual serta cascading kinerja mulai dari tujuan sampai dengan outcome.

BAB VI Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas, berisi tentang Strategi dan arah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran RPD dan program-program prioritas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran RPD.

BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program PD, berisi kerangka pendanaan seluruh program PD serta Daftar program PD Tahun 2024-2026.

BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berisi terkait IKU dan IKD Tahun 2024-2026, kemudian BAB IX Penutup.

AWhatsApp Image 2023-02-01 at 2-45-07 PM

Pada kesempatan itu juga, Tim Penyusunan Dokumen RPD Tahun 2024-2026 menyampaikan paparan terkait kondisi umum daerah di Kabupaten Morowali seperti kondisi Demografi, Ekonomi Daerah, Gini Rasio, Kondisi Kemiskinan, Ketenagakerjaan, Indeks Pembangunan Manusia, Usia Harapan Hidup (UHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Pengeluaran Per Kapita.

Acara kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam penyusunan RPD Tahun 2024-2026 diakhiri dengan sesi diskusi atau masukan baik dari Tim Penyusun Dokumen RPD dengan para OPD. Seperti pembahasan mengenai sejumlah kecamatan di Kabupaten Morowali yang masih termasuk dalam wilayah angka kemiskinan penduduk cukup tinggi, mengenai persoalan pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya.

Adapun kegiatan itu akan berlangsung selama tiga hari kedepan dengan agenda lanjutan, Pelaksanaan Evaluasi RPJMD Morowali Tahun 2018-2023, dan Pelaksanaan Pendampingan Penyusunan RENSTRA.

Berita Terkait

pemkab-morowali-komitmen-atasi-masalah-listrik-berikut-hasil-kesepakatan-dengan-pihak-pln

Pemkab Morowali Komitmen Atasi Masalah Listrik, Berikut Hasil Kesepakatan dengan Pihak PLN.

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Husban Laonu, SP, M.Si, dan Kepala Bappeda Morowali Ramli Sanudin, SE, M.Si menerima kunjungan silatuhrahmi dari Vice president PLN Pusat Fauzi, bes

bentuk-6-buah-ranperda-sekretariat-dprd-morowali-selenggarakan-publik-hearing

Bentuk 6 Buah Ranperda, Sekretariat DPRD Morowali selenggarakan Publik Hearing

BUNGKU, morowalikab.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melalui Sekretariat Dewan menyelenggarakan publik hearing atau rapat dengar pendapat umum terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahu

bupati-morowali-harapkan-mesjid-hidayatullah-menjadi-sarana-ibadah-dan-pusat-belajar-agama

Bupati Morowali Harapkan Mesjid Hidayatullah menjadi Sarana Ibadah dan Pusat Belajar Agama

PPID - Morowalikab.go.id -Bumi Raya - Pengresmian Masjid Hidayatullah  Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya dirangkaikan  syukuran dan tausiah yang dibawakan oleh Wakil Bupati Morowali, DR. H. Najamudin, S.Ag,. S.Pd,. M.Pd. Acara  dihadiri oleh Kaba

pj-bupati-morowali-bagikan-tali-asih-kepada-masyarakat-bungku-timur

PJ Bupati Morowali, Bagikan Tali Asih Kepada Masyarakat Bungku Timur

Morowalikab.go.id-Bungku- Usai berbagi Talih asih kepada Masyarakat Kecamatan Witaponda, Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail.,M.Agr.,MP., kembali berbagi kebahagiaan memberikan tali asih kepada Masyarakat Kecamatan Bungku Tim

bupati-morowali-ikuti-rakor-kpap-sulteng-tindak-lanjuti-surat-edaran-mendagri

Bupati Morowali Ikuti Rakor Komisi Penanggulangan AIDS Se-Sulawesi Tengah

morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi dan KPA Kabupaten Kota se - Sulawesi Tengah digelar melalui video conference pada Selasa, (29/09). Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ment