Wednesday 14 April 2021
helman kaimu
2297
Morowalikab.go.id, BUNGKU, Pemerintah daerah Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui pengesahan perubahan Propemperda Tahun Anggaran (T.A) 2021.
Pengesahan dilakukan saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (15/4/21).
Hadir dalam rapat paripurna, diantaranya, Bupati Morowali, Drs. Taslim, Ketua DPRD, Kuswandi, Wakil Ketua II, Asgar Ali, Anggota Bapemperda, Agus Wiratno, Sekda Morowali, H. Moh. Djafar Hamid, SH., M.M, Anggota DPRD Morowali, dan sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Ketua DPRD, Kuswandi mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, bersama Pemerintah Daerah (Pemda), telah disepakati bahwa, agenda kita hari ini adalah persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) T. A. 2021.
Perubahan Propemperda tersebut didasari oleh surat Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor: 188/1518/OTDA, Tanggal 9 Maret 2021, Perihal identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD, yang mana isi substansi surat tersebut, memerintahkan untuk perubahan Propemperda, dan surat Pemda Morowali Nomor: 180/0405/HKM/2021, Tanggal 6 April 2021, perihal perubahan Propemperda Tahun 2020, serta Surat PT. IMIP, Nomor: 046/IMIP-DPRD/JKT/III/2021, perihal permohonan penerbitan Peraturan Khusus (KKOP),
‘’Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (5) Huruf C Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permengadri, Nomor 120 Tahun 2018, menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda, Perda, diluar program pembentukan Perda, karena mengatasi keadaan tertentu,’’ ungkap Kuswandi, saat memimpin Rapat paripurna tersebut.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Ruhban mengungkapkan, dari hasil rapat koordinasi Pemda bersama DPRD dan rapat pengkajian Bapemperda, maka Ranperda yang diusulkan oleh masing-masing adalah Ranperda Prakarsa DPRD melalui Bapemperda yang meliputi :
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Khusus PT. IMIP.
2. Pengelolaan keuangan daerah.
3. Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, Lanjut Ruhban, Pemda telah mengusulkan 5 buah Ranperda hasil pengkajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, melalui surat Bupati, nomor: 180/0405/Hkm/2021, Tanggal 6 April 2021 perihal perubahan program pembentukan Perda Tahun 2021, untuk dimasukan dalam perubahan Propemperda pada tahun berkenaan, namun perlu disampaikan, dalam pengusulan Bupati Morowali hanya 3 Ranperda yang bisa diajukan untuk perubahan Propemperda, ini dikarenakan saat pelaksanaan pengkajian, usulan judul Propemperda tidak dilengkapi dengan penjelasan yang termuat dalam matriks pengusulan, sehingga dari 5 Ranperda yang diusulkan hanya 3 Ranperda yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Bapemperda.
‘’Untuk menyetujui Ranperda yang tidak ditetapkan sebagai pengusulan Propemperda,maka Bapemperda melalui forum paripurna hari ini, merekomendasikan untuk ditetapkan diluar penetapan perubahan propemperda setelah dilakukannya pengkajian atas penjelasan yang termuat dalam matriks Ranperda yang diusulkan,’’ urai mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali.
Adapun Ranperda yang menjadi kesepakatan DPRD dalam hal ini Bapemperda dan Pemda :
1. Dana Kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
2. Urusan pemerintahan.
3. Pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.
Sementara, Ranperda usulan Pemda yang tidak dapat diakomodir dalam paripurna hari ini dikarenakan pengkajian Ranperda tidak disertai penjelasan dari dinas terkait diantaranya:
1. Irigasi
2. Bangunan gedung
3. Pemberian Insentif dan/atau kemudahan investasi kepada penanam modal di Daerah
Kegiatan yang berlangsung lancar dan tertib, berakhir dengan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Propemperda Kabupaten Morowali T.A. 2021, oleh Bupati Morowali selaku Eksekutif dan Ketua DPRD selaku Legislatif
https://www.youtube.com/watch?v=KU_sMr1a458