Friday 12 August 2022
helman kaimu
1143
Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri rapat paripurna ke-16 masa persidangan III Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/08/22).
Rapat yang mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Syarifudin Hafid, SH.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III, serta sejumlah Anggota DPRD Morowali.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas di Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dikatakan Bupati Morowali, Taslim, saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu mengapresiasi dan mengungkapkan ucapan terima kasih kepada semua pihak utamanya pimpinan dan anggota DPRD Morowali atas kerjasamanya hingga terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
‘’Saya atas nama pemda dan masyarakat Morowali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali karena dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 hari ini, berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah,’’ Tutur Taslim.
Diakhir sambutannya, Taslim, berharap kesepakatan ini dapat dilaksanakan tepat waktu. ‘’Kita berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindak lanjuti secara baik pada pembahasan APBD Kabupaten Morowali yang dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ pungkasnya.
Sebagai informasi gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 sebagai berikut.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.466.842.480.886,- setelah perubahan sebesar Rp. 1.351.358.563.179,- yang bersumber dari PAD sebelum perubahan sebesar Rp. 394.951.348.983,- setelah perubahan sebesar Rp. 373.236.400.000,- dan pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 1.071.891.131.903,- setelah perubahan sebesar Rp. 978.122.163.179,-.
Pada kelompok belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.475.300.370.937,- setelah perubahan sebesar Rp. 1.535.759.496.336. untuk penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 23.271.867.873,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 199.214.910.979,-
Diakhir acara, Bupati Morowali bersama Wakil Ketua I, DPRD menandatangani berita acara nota kesepahaman rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan buku rancangan APBD Kabupaten Morowali T.A 2022.