Thursday 04 August 2022
Octaviana Latong
1369
Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar Sidang Paripurna Ke-15 Masa Persidangan Ketiga, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (04/08/22).
Paripurna dengan agenda, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Asgar Ali dan diikuti sebanyak 14 Orang Anggota DPRD. Turut hadir, Bupati Morowali Drs. Taslim, Unsur Forkopimda Morowali, Pejabat Teras Pemerintah Daerah Morowali, Eselon III dan IV Lingkup Pemkab Morowali serta Insan Pers.
Dalam pidatonya, Bupati Taslim mengatakan bahwa besaran belanja pada perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan dari penetapan APBD T.A 2022. Perubahan belanja yang berimbang ini dipengaruhi oleh perhitungan kembali belanja pada beberapa program kegiatan.
" Adapun besaran belanja pada perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.529.233.546.336. Besaran belanja tersebut jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan dari jumlah penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp.1.475.300.370.937. Perubahan ini tentunya dipengaruhi oleh perhitungan kembali belanja pada program dan kegiatan. Perhitungan program dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengacu pada prioritas RPJMD Tahun 2018-2023 dan capaian indikator kinerja." Ungkapnya.
Terjadinya kondisi keuangan yang berimbang di Tahun 2022, diharapkan agar tetap melakukan pendalaman pembahasan lebih mendetail agar setiap program yang dilaksanakan tepat guna bagi masyarakat Kabupaten Morowali.
Sementara, itu dijelaskannya perubahan asumsi dasar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi, dikarenakan adanya dinamika kondisi daerah terkait pendapatan belanja serta target program kegiatan.
" Adanya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Morowali mengambil langkah untuk mengukur kinerja keuangan untuk mencapai target dari kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan visi misi sebagai yang telah dituangkan ke dalam RPJMD Tahun 2018-2023." tukasnya
Ditambahkannya, semangat otonomi daerah dan sebagai perwujudan asas desentralisasi, maka kebijakan dalam upaya memperoleh pendapatan daerah harus difokuskan kepada sumber dari pendapatan asli daerah berdasarkan potensi yang ada.
"Salah satu persyaratan agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah terlaksana secara optimal adalah apabila penyelenggaraan pemerintahan diikuti dengan pencapaian sumber sumber penerimaan yang cukup untuk menunjang belanja daerah dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan undangan yang berlaku. " Ungkap Taslim
lebih jauh, Taslim menjelaskan Jika melihat asumsi pemerintahan pendapatan pada penetapan APBD Tahun 2022, perlu dirasionalisasi berdasarkan potensi sumber penerimaan serta trend capaian realisasi sampai dengan semester II Tahun 2022.
" Pemerintah daerah mengasumsikan penerimaan pendapatan pada perubahan KUA dan PPAS T.A 2022 yaitu sebesar Rp.1.344.82.832.613.179. Bila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2022 mengalami perbedaan yaitu sebesar Rp.1.466.842.131.903. Kondisi pendapatan yang mengalami penurunan tersebut disebabkan adanya beberapa sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dinilai sulit untuk dicapai berdasarkan target yang telah ditetapkan pada penetapan APBD Tahun 2022. Komponen PAD yang mengalami penurunan sangat signifikan adalah sektor retribusi daerah. Pada sektor ini, daerah mengalami penurunan target capaian antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB) dan tuntutan ganti kerugian daerah." Pungkasnya
Bupati berharap, kepada pimpinan DPRD dan anggota bersama pimpinan perangkat daerah, untuk dapat melakukan rapat selanjutnya terkait pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 lebih mendetail.
" Kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk proaktif dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, memberikan seluruh data yang dibutuhkan untuk kelancaran pembahasan demi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat." Imbaunya.
Usai pidato, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2022, oleh Bupati Morowali kepada Pimpinan DPRD Morowali.