Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

  Friday 21 March 2025   Maisarah     234

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, menghimbau hal-hal sebagai berikut:

1.       setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2.       Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

3.       Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4.       Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, pantijompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5.       Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;

6.       Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

7.       Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8.       Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat: a. diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 Pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; b. menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234;

9.       Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

SE Bupati Larangan Gratifikasi terkait Hari Raya-2025_srikandi

Berita Terkait

pemkab-morowali-ikuti-evaluasi-reformasi-birokrasi-tahun-2020-secara-virtual

Pemkab Morowali Ikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020 Secara Virtual

Morowalikab.go.id-Bungku- Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,  Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun  2020, Kemenpan RB menggelar eva

wakil-bupati-morowali-jadi-mentor-reformer-alamsyah-di-seminar-diklat-pkn-ii-pustlatbang-bandung-secara-virtual

Wakil Bupati Morowali Jadi Mentor Reformer Alamsyah di Seminar Diklat PKN II Puslatbang Bandung, secara Virtual.

Morowalikab.go.id-Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, M.Pd, mendampingi sekaligus menjadi mentor pada seminar Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XI Lembaga Administrasi Negara Republik Indones

gelar-maulid-nabi-bupati-iksan-sebut-ini-momentum-tingkatkan-ukhuwah-islamiah

Gelar Maulid Nabi, Bupati Iksan Sebut Ini Momentum Tingkatkan Ukhuwah Islamiah

Morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali bekerja sama dengan PHBI organisasi keagamaan dan organisasi Masyarakat menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Alun-alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala

pasca-libur-lebaran-pemkab-morowali-gelar-halal-bihalal-bersama-seluruh-opd

Pasca Libur Lebaran, Pemkab Morowali Gelar Halal Bihalal bersama Seluruh OPD

Morowalikab.go.id - Bungku-  Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pj Bupati Morowali Ir.H.A Rahmansyah Ismail, M.Agr.,MP menggelar Halal Bihalal bersama seluruh pejabat Struktural dan pegawai baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan O

bpkad-morowali-bersama-kpknl-gelar-penilaian-aset-milik-daerah

BPKAD Morowali Bersama KPKNL Gelar Penilaian Aset Milik Daerah

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penataan Barang Milik Daerah (BMD). Melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pal