Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

  Friday 21 March 2025   Maisarah     191

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, menghimbau hal-hal sebagai berikut:

1.       setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2.       Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

3.       Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4.       Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, pantijompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5.       Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;

6.       Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

7.       Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8.       Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat: a. diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 Pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; b. menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234;

9.       Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

SE Bupati Larangan Gratifikasi terkait Hari Raya-2025_srikandi

Berita Terkait

bakesbangpol-morowali-gelar-rapat-evaluasi-dan-verifikasi-administrasi-dana-hibah-ta-2024

Bakesbangpol Morowali Gelar Rapat Evaluasi dan Verifikasi Administrasi Dana Hibah T.A 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Morowali menggelar rapat evaluasi dan verifikasi administrasi dana hibah Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Morowali, Desa Bente Kecamat

paripurna-ke-15-bupati-morowali-sampaikan-rancangan-perubahan-kua-dan-ppas-ta-2022

Paripurna Ke-15, Bupati Morowali Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2022.

Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar Sidang Paripurna Ke-15 Masa Persidangan Ketiga, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (04/08/22). Paripurna dengan agenda, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran

pemda-dan-dprd-morowali-teken-nota-kesepakatan-kuappas-ta-2024

Pemda dan DPRD Morowali Teken Nota Kesepakatan KUA/PPAS T.A 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Morowali menggelar rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 dengan agenda Penandatanganan (teken) nota kesepakatan antara Bupati Morowali dan DPRD tentang KUA/PPAS T.A

wakili-pj-bupati-morowali-kadis-koperasi-dan-umkm-hadiri-parade-mobil-hias-kriya-dan-budaya-dekranas

Wakili Pj Bupati Morowali, Kadis Koperasi dan UMKM Hadiri Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya Dekranas

    Morowalikab.go.id-Surakarta— Dalam rangka merayakan kreativitas dan warisan budaya Indonesia, Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya Dewan Kerajinan  Nasional (Dekranas) digelar dengan meriah di Stadion Sriwedari-Balai Kota

wakil-bupati-morowali-pimpin-rapat-koordinasi-tim-penanggulangan-kemiskinan-daerah

Wakil Bupati Morowali, Pimpin Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Morowalikab.go.id-Bungku- Sebagai tindak lanjut program percepatan penanganan kemiskinan di daerah, Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, M.Pd kembali memimpin Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dengan agenda pembahasan&