Monday 23 November 2020
helman kaimu
1433
Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 Tahun 2020 di Ruang Sidang DPRD, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah, Senin (23/11/20) malam.
Rapat yang berlangsung secara virtual mengusung agenda persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah (Pemda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten.
Dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi, Rapat Paripurna diikuti oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, Forkopimda, Kepala OPD, serta sejumlah Anggota DPRD baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Saat pimpin sidang paripurna, Ketua DPRD, Kuswandi mengatakan rapat paripurna DPRD mengagendakan persetujuan Ranperda usul Pemda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, yang merupakan tindak lanjut paripurna tertunda.
‘’Rapat ini merupakan tindak lanjut paripurna ke-20 pada Tanggal 20 November, yang mana telah dilakukan penundaan akibat tidak korumnya anggota DPRD yang hadir saat itu. Olehnya dengan korumnya anggota DPRD saat ini maka, paripurna persetujuan Ranperda usul Pemda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040 kembali dilaksanakan,’’ tutur Kuswandi.
Sementara itu, Bupati Morowali, Drs. Taslim sangat mengapresiasi kerjasama eksekutif dan legislatif atas terlaksananya pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Morowali Tahun 2020-2040.
‘’Pemda sangat mengapresiasi atas kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda secara bersama-sama terkait Rencana Pembangunan Industri Morowali, yang mana Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan mekanisme pembicaraan pada tingkat pertama pada Pansus DPRD, sehingga saat ini telah masuk pada tahap pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan persetujuan bersama,’’ demikian diungkapkan Bupati Morowali saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan Perda usul Pemda terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Morowali Tahun 2020-2040.
Dirinya menambahkan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Morowali merupakan cerminan yang baik untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.
‘’Proses akhir pembahasan Ranperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas. Persetujuan DPRD terhadap Ranperda akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan permohonan rekomendasi sebagai syarat pembahasan evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,’’ katanya melanjutkan
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan perwujudan dari amanat Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
‘’Sebagai konsekwensi logis dari amanat Undang-Undang, Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Sulteng Tahun 2018-2038, dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, serta Kebijakan Industri Nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh,’’ lanjutnya.
Ia berharap pasca persetujuan Ranperda seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan Perda yang telah disetujui bersama secara konsekuen dan konsisten.
‘’Atas nama pribadi dan segenap unsur Pemda, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada lembaga DPRD atas semua proses yang sudah berjalan baik. Selain itu, diucapkan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan banyak kekurangan dan kekhilafan. Olehnya saya berharap dengan persetujuan ini seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan Perda secara konsekuen dan konsisten sehingga dapat diwujudkan Morowali Sejahtera Bersama,’’ pungkas mantan anggota DPRD Morowali tersebut.
Rapat yang berlangsung lancar, berakhir dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Ranperda usul Pemda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040 oleh Bupati Morowali bersama Ketua DPRD serta Ketua Pansus Ranperda usul Pemda, Puspa Bayu Nugraha, S.TP., M.P.W.