DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  Friday 29 October 2021   Winda Bestari     3086

 

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna ke - 15 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Jumat (29/10). Hal tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 35 tahun 2021 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 13 orang anggota dewan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Ia mengungkap, berdasarkan Pasal 114 angka 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Retribusi Perizinan Tertentu terkait dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait dengan persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Selanjutnya dalam Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku", terangnya.

Lebih jauh ia menguraikan, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan pada tingkat I lalu dilanjutkan dengan harmonisasi pada Bapemperda. Ia mengungkap, selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

"Dalam Raperda ini selain diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut IMB, juga diberikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan", pungkas dia.

Sementara itu, sambutan Bupati Morowali, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali menyebut pelaksanaan pajak daerah dan retribusi harus diatur dan ditetapkan dalam Perda sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah akan menjadi payung hukum pemungutan pajak dan retribusi.

"Percepatan penetapan Perda PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG sehingga penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional", tandasnya.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta penyerahan keputusan dewan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Morowali terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk segera ditindaklanjuti pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Berita Terkait

bupati-morowali-salurkan-benih-unggul-hasil-penangkaran-binaan-bumdes-puntari-kepada-22-kelompok-tani

Bupati Morowali, Salurkan Benih Unggul Hasil Penangkaran Binaan Bumdes Puntari Kepada 22 Kelompok Tani

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim salurkan benih unggul hasil penangkaran binaan BumDES Desa Puntari Makmur kepada 22 Kelompok tani,  Bertempat di Kantor Desa Puntari Makmur Minggu (08/01/2023).   Kegiatan yang diini

bupati-iksan-pemerintah-morowali-dukung-penuh-pln-target-listrik-merata-2027

Bupati Iksan: Pemerintah Morowali Dukung Penuh PLN, Target Listrik Merata 2027

Morowalikab.go.id -Bungku- Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program PLN dalam mewujudkan pemerataan listrik di seluruh wilayah Morowali, baik daratan maupun kepulauan, dengan tar

33-juta-umsk-morowali-2019-serikat-pekerja-dan-apindo-sepakat

Serikat Pekerja dan APINDO Sepakat, Rp 3,3 Juta UMSK Morowali 2019

Bungku - morowalikab.go.id - Menyikapi surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Sulawesi Tengah, rapat pembahasan UMSK Morowali kembali digelar di ruang rapat kantor bupati pada Rabu, (06/02/2019). Rapat yang keenam kalinya yang dibuka ol

wujudkan-tata-kelola-pemerintah-yang-baik-pemda-morowali-bersama-kantor-jasa-akuntan-tridea-gelar-pelatihan-teknis-penatausahaan-barang-milik-daerah-tahun-2022

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemda Morowali Gelar Pelatihan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Tahun 202

Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Morowali bekerjasama dengan Kantor Jasa Akuntan TRIDEA menggelar Pelatihan Teknis

mantapkan-pembangunan-bupati-morowali-buka-musrebang-kecamatan-menui-kepulauan

Mantapkan Pembangunan, Bupati Morowali Buka Musrenbang Kecamatan Menui Kepulauan

Morowalikab.go.id - Menui Kepulauan - Bupati Morowali Drs.Taslim menghadiri sekaligus membuka acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, di Desa