DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  Friday 29 October 2021   Winda Bestari     3383

 

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna ke - 15 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Jumat (29/10). Hal tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 35 tahun 2021 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 13 orang anggota dewan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Ia mengungkap, berdasarkan Pasal 114 angka 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Retribusi Perizinan Tertentu terkait dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait dengan persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Selanjutnya dalam Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku", terangnya.

Lebih jauh ia menguraikan, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan pada tingkat I lalu dilanjutkan dengan harmonisasi pada Bapemperda. Ia mengungkap, selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

"Dalam Raperda ini selain diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut IMB, juga diberikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan", pungkas dia.

Sementara itu, sambutan Bupati Morowali, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali menyebut pelaksanaan pajak daerah dan retribusi harus diatur dan ditetapkan dalam Perda sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah akan menjadi payung hukum pemungutan pajak dan retribusi.

"Percepatan penetapan Perda PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG sehingga penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional", tandasnya.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta penyerahan keputusan dewan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Morowali terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk segera ditindaklanjuti pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Berita Terkait

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-pimpin-apel-perdana-pasca-libur-dan-cuti-bersama-idul-fitri-1445-hijriah

Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Pimpin Apel Perdana Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,.MP memimpin apel perdana pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Morowali, Desa Bente Keca

morowali-jadi-tuan-rumah-pembukaan-forum-sinkronisasi-program-dan-kegiatan-kelautan-dan-perikanan-se-sulawesi-tengah

Morowali Jadi Tuan Rumah, Pembukaan Forum Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kelautan dan Perikanan Se Sulawesi Tengah

Morowalikab.go.id -Bungku- Kabupaten Morowali menjadi tuan rumah pada pelaksanaan forum sinkronisasi programa dan kegiatan kelautan dan perikanan se Sulawesi Tengah, Senin (10/06/2024) malam. Kegiatan yang dihelat di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie,

peringati-hut-tni-ke-75-bupati-dan-wabup-morowali-hadiri-upacara-di-makodim-1311mrw

Peringati HUT TNI Ke-75, Bupati dan Wabup Morowali Hadiri Upacara di Makodim 1311/Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-75, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd menghadiri upacara di Markas Kodim 1311/Mo

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-bid-ekonomi-pembangunan-dan-keuangan-hadiri-peresmian-tni-manunggal-air

Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Bid. Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Hadiri Peresmian TNI Manunggal Air

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Sulteng Ir.H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP., diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Mohamad AMin, ST., MT menghadiri Kegiatan Video Conference (Vicon) Peresmian

letakkan-batu-pertama-pembangunan-masjid-al-muamalah-desa-lanona-bupati-morowali-pembangunan-masjid-harus-dengan-semangat-gotong-royong

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Muamalah Desa Lanona, Bupati Morowali: Pembangunan Masjid harus dengan Semangat Gotong Royong

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Muamalah di Desa Lanona, Kec. Bungku Tengah, Minggu Pagi (20/03). Dalam sambutannya, Bupati Morowali Drs. Taslim menyampaikan bahwa pemb