Thursday 27 May 2021
Winda Bestari
1030
morowalikab.go.id - Bungku - Kamis, (27/05) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-5 (lima) Masa Persidangan III dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pendapatan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja dan Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berlangsung di Ruang Sidang DPRD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Syarifuddin Hafid, SH., dan diikuti oleh sebanyak 16 orang anggota dewan. Hadir di antaranya para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. Dalam kesempatan tersebut, pidato jawaban Bupati Morowali dibacakan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Emil Montoh, M.Si.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyebut bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 buah Ranperda usul Pemda. Menurut Bupati, muatan materi dalam Ranperda akan disempurnakan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga sesuai dengan asas pembentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala saran dan masukan dari Fraksi DPRD terhadap Ranperda usul Pemerintah. Diharapkan Peraturan Daerah ini memenuhi asas-asas pembentukannya sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011", pungkasnya.
Melalui penyampaian jawaban Bupati, berikut tanggapan dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 Ranperda Usul Pemda sebagai penataan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali;
A. Fraksi Partai Nasdem
1. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Sesuai saran Fraksi Partai Nasdem, akan dilakukan penguatan dan pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta memberikan stimulant berupa bantuan keuangan demi pengembangan ekonomi desa sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan berjalan setelah petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan yang saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja dan Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Saran Fraksi Partai Nasdem untuk memperhatikan berbagai aspek menjadi catatan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
B. Fraksi Partai Demokrat
1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1.1 Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sub urusan Pemerintahan Wajib bidang perhubungan. Kewenangan Pemkab dalam lampiran UU No 23 Tahun 2014, telah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk jalan Kabupaten sehingga substansi pengaturan dalam Ranperda tidak mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan nasional dan kawasan industri;
1.2 Kawasan industri telah diatur dalam PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, dan Permen Perindustrian No 40/M-IND/PER/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Aturan itu telah memuat pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk parkir dalam kawasan industri.
Selanjutnya, terkait muatan materi pada Pasal 13 ayat (1), langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemda dalam penyelenggaraan manajemen kebutuhan lalu lintas telah dijelaskan dalam ketentuan pasal 13 ayat (2) termasuk pelaksanaan pengawasannya sesuai kewenangan yang melekat pada tugas dan fungsi perangkat daerah bidang perhubungan. Hal ini sesuai dengan konsepsi keamanan, keselamatan dan pelayanan transportasi sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Kerja
Saran pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) melalui media sosial (Facebook, Instagram dan Twitter) untuk dimasukkan dalam Ranperda akan dibahas dan dilakukan kajian lebih lanjut. Apabila Ranperda ini telah ditetapkan menjadi Perda, Pemda akan melakukan pengelolaan IPK di Kabupaten Morowali secara daring melalui situs"Info Pasar Kerja" dan situs "Kios 3 in 1". Situs Info Pasar Kerja telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Penempatan Tenaga Kerja yang dapat diakses tanpa dipungut biaya dan menyediakan informasi peluang kerja di daerah, serta dapat melakukan pendaftaran oleh pencari kerja. Sedangkan situs Kios 3 in 1 memberikan informasi Balai Latihan Kerja (BLK) dengan mengkombinasikan pelatihan kerja dan sertifikasi keterampilan dengan layanan penempatan tenaga kerja.
C. Fraksi Partai Gerindra
1. Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Ranperda merupakan delegasi pelaksanaan pasal 3 ayat (4) PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Evaluasi dalam pasal 4 ayat (3) yaitu penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) untuk dilakukan penyesuaian Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dampak kebijakan nasional/daerah atau faktor lainnya.
Terkait pertanyaan pada pasal 5, Ranperda ini merupakan perencanaan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Morowali, akan diberlakukan selama 20 tahun yang dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada pengaturan pasal 8 atau (4), dapat dijelaskan bahwa swakelola dalam pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan tidak dapat diatur dalam Ranperda karena bertentangan dengan UU 22 Tahun 2009 juncto PP 79 Tahun 2003 junctis PP 30 Tahun 2021.
Pasal 9 dapat dijelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 40, Perda berlaku sejak diundangkan sehingga terhadap pemasangan reklame yang telah ada wajib menyesuaikan dengan pengaturan Ranperda setelah ditetapkan. Pada pasal 11 ayat (7), prosedur pengukuran dan alat pengukur tipe kendaraan yang mencemari lingkungan tidak dapat diatur dalam Ranperda karena telah tertuang dalam Permen Perhubungan No 30 Tahun 2020. Pasal 17 ayat (2) huruf d, angkutan pedesaan merupakan angkutan yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Dalam ketentuan Permen Perhubungan No 15 Tahun 2019 tidak diatur adanya pembatasan batas usia angkutan pedesaan.
Pada pasal 31, dapat dijelaskan bahwa pemberian subsidi kepada angkutan umum merupakan kewajiban Pemda dalam upaya peningkatan penggunaan angkutan penumpang umum yang berkualitas, nyaman, aman dan terjangkau, yang prosedur pelaksanaan pemberian subsidi telah diatur dalam Permen Perhubungan No 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.
2. Ranperda tentang Pendapatan Desa
Penyusunan Ranperda tentang Pendapatan Desa berpedoman pada UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Olehnya, tidak dilakukan pengaturan tentang waktu pencairan dana transfer anggaran desa, karena hal tersebut bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting).
Lanjutnya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Olehnya, pengaturan kriteria dan siapa pemungut pendapatan desa merupakan wewenang Kepala Desa yang didelegasikan pengaturannya melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
3. Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
Terkait saran pebebanan badan usaha yang membutuhkan tenaga kerja akan dilakukan pengkajian bersama DPRD dalam pembahasan rancangan. Saran untuk segera dilakukannya sosialisasi, publikasi dan penyebarluasan Ranperda ini setelah ditetapkan akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Publikasi dan penyebarluasan Produk Hukum Daerah telah dilakukan sejak 2018 secara online yang dapat diakses melalui website www.jdih.morowalikab.go.id.
D. Fraksi Partai Golkar
Beberapa saran penyempurnaan Ranperda tentang Pengelolaan Informasi Pasar Kerja sebagaimana disebutkan pada huruf a, b dan c dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar menjadi catatan Pemda dalam pelaksanaan pemerintahan untuk selanjutnya bersama DPRD melakukan pengkajian di tingkat selanjutnya. Demikian halnya dengan Ranperda tentang Pendapatan Desa dan Ranperda tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
E. Fraksi Partai Hanura
Atas saran dan masukan fraksi Hanura terhadap 3 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemda, hal senada disampaikan oleh Bupati bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Beberapa saran yang disampaikan akan dikaji lebih mendalam bersama DPRD termasuk saran pembentukannya dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pemkab Morowali dan DPRD Morowali tentang Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.